sumber: inet

sumber: inet

Hal ini bermula di mana saya mempertanyakan bagaimana hukumnya memakai program-program komputer bajakan karena hal ini sungguh mengganggu pikiran saya disebabkan dari apa yang saya pikirkan perbuatan tersebut adalah sebagai penyalahgunaan ‘hak cipta seseorang’. Yang saya takutkan adalah bagaimana jika penghasilan (kecil-kecilan) yang saya terima selama ini adalah barang haram? Na’udzubillah.

Kemudian saya browsing di Internet mengenai hukum Islam akan hal ini. Dan benar saja, sebagian besar subjek yang berada di dunia maya melarang keras menggunakan produk-produk bajakan. Baik mereka ulama maupun hanya ‘remaja umum’ selayaknya saya ini. Sungguhpun saya tidak puas hati dan saya seakan-akan mencari pembenaran bahwa menggunakan program bajakan adalah ‘boleh’.

  • Analisa Awal

Terlepas dari hal-hal tersebut, akhirnya saya tergerak untuk mengumpulkan hasil analisis yang saya buat atau saya dapatkan mengapa banyak orang-orang yang menggunakan program-program bajakan. Berikut di antaranya,

  1. Program yang terlalu mahal.
  2. Prosedur pembayaran harus memakai kartu kredit. Sedangkan untuk mendapatkan kartu kredit tak semudah mendapatkan kartu debit (kartu ATM).
  3. Memiliki manfaat yang sangat berpengaruh terhadap kemashlahatan umat. Sedangkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk membeli program tersebut.
  4. Program-program free dan open source dengan creative common license tidak sebagus dan sehebat program berbayar tersebut. Contohnya, saya membandingkan GIMP dengan Photoshop. Sejujurnya saya menemukan suatu perbedaan yang cukup signifikan antara efek overlay kedua program tersebut.
  • Tanggapan Orang Lain

Dari apa-apa yang saya lihat di Internet, saya mohon maaf sebelumnya, kebanyakan jawaban yang saya terima khusus yang tidak membolehkan memakai program bajakan tersebut cukup variatif, dan jelas bagaimana cara menjawab mereka berpengaruh terhadap dampak yang dihasilkan kepada para pembaca baik langsung maupun tidak langsung. Beberapa di antara mereka adalah,

  1. Orang-orang yang merasa dirinya telah cukup untuk membeli program asli sehingga orang tersebut langsung saja ‘menyuruh’ bahkan dengan nada yang sedikit ‘mengejek’ agar semua orang berhenti menggunakan program bajakan. Sehingga yang timbul dalam benak saya adalah bukan solusi melainkan sikap sombong orang tersebut. Tentu saja pendapat mereka tidak dapat saya terima karena masih banyak orang-orang lain di luar sana yang jelas-jelas sangat membutuhkan namun kondisi ekonomi mereka tidak memungkinkan.
  2. Orang-orang yang mengaku diri mereka adalah seorang programmer dan menyuruh setiap orang agar beralih ke program bahkan OS gratisan seperti Ubuntu dan Linux. Bukannya saya tidak setuju dengan mereka, jangan dapatkan saya salah, karena saya juga seorang programmer. Disebabkan tidak semua belahan masyarakat menekuni bidang programmer dan komputer. Sebagai contoh, ada masyarakat menengah ke bawah ditugasi agar membuat spanduk dalam waktu singkat dan dia hanya kenal OS sebatas windows serta tidak ada waktu untuk mempelajari itu semua juga dia -bukan- programmer.
  3. Orang-orang yang tidak mengerti akan kebutuhan teknologi. Mereka pun hanya ikut-ikutan berkata bahwa ini tidak boleh dan itu dilarang tanpa memiliki niat yang jelas untuk apa. Jelas saja pendapat mereka tidak dapat diterima karena di antara mereka pun kadang masih -membajak- ilmu orang lain kemudian mengaku-aku dengan embel-embel “menurut saya”.
  4. Orang-orang tidak memikirkan dan peduli orang lain. Memang untuk sebuah barang haram tidak peduli apa maka hal itu -wajib- ia tinggalkan pada saat itu juga. Namun untuk perkara penggunaan program bajakan belum ada hukum yang benar-benar jelas untuk hal ini, karena ulama kontemporer masih berbeda pendapat akan hal ini.
  •  Tanggapan Alim Ulama

Lalu kemudian bagaimana pendapat ulama mengenai hal ini? MUI sendiri memiliki fatwa khusus yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual. Berikut hal-hal dari isi fatwa tersebut yang harus digarisbawahi,

“Fatwa ini sudah dikeluarkan lama, yakni pada tanggal 28 Juni 2005 yang berkaitan dengan PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI). Kami tambahkan di blog ini sebagai pengingat (terutama diri kami pribadi) bahwa dalam Islam, perbuatan menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerah-kan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu, membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram (seperti yang termuat dalam Fatwa MUI tersebut).”

 

Namun (dikutip dari http://kasmui.blog.com/archives/899/ dengan sedikit penyesuaian),

“Tidak bisa kita pungkiri, sebagai masyarakat masih minimnya dalam perekonomian yang kita miliki guna memperolehnya suatu software yang begitu mahal harganya. Merupakan suatu yang amat mudharat dan mempersulit kita jika memaksa untuk mendapatkan yang benar-benar aslinya. Maka dari itu tidak ada salahnya sebagai mahasiswa untuk mendapatkannya dari download guna mempermudah aktivitas yang kita lakukan untuk menjelajah di dunia maya.”

“Karena Mahasiswa masih banyak menggunakan Crack dan masih belum bisa terlaksananya Hukum Fatwa MUI tentang itu disini karena terbatasnya biaya untuk membelinya, akan tetapi masih ada yang mengatakan masih diperbolehkan dengan alasan ada mudharat,karena kita hanya bisa mendownload untuk diri sendiri bukan untuk diperjualbelikan dengan tanpa izin sang pemilik yang melarangnya.”

“Kita boleh saja menjual buku itu atau memberikan buku itu kepeda orang lain. Tetapi tidak boleh menggandakan dan menjual.”

Sedangkan beberapa pendapat ulama kontemporer adalah sebagai berikut,

Pertama, mengharamkan secara mutlak baik mengcopy maupun menggunakan software2 yang tidak asli, jika hal tersebut dilarang oleh yang membuatnya. Baik itu muslim maupun kafir non harbi. Inilah fatwa mayoritas ulama kontemporer.

Kedua, boleh mengcopy dan menggunakan software yang tidak asli untuk kepentingan pribadi, bukan untuk diperjualbelikan, jika memang ia membutuhkannya, dan menurut dugaan kuatnya software aslinya telah terjual banyak dan pembuat softwarenya telah meraup keuntungan yang cukup dan dapat menutupi biaya pembuatan software tsb.

Ketiga, membolehkan secara mutlak, terutama bila berkaitan dengan ilmu-ilmu penting, sebab dengan tidak boleh mengcopy dan menggunakan kecuali software yang asli, berarti menyembunyikan dan membatasi manfaat dari ilmu tersebut.

Untuk sekedar tambahan, berikut adalah beberapa yang disadur dari situs resmi Ustadz Felix Siauw,

“Jadi, tidak haq dalam Islam, seseorang yang menganggap suatu ide, pengetahuan atau ilmu adalah miliknya sehingga setiap orang harus meminta izin atau memberikan kompensasi atas hal itu. Karena hakikatnya ilmu itu telah ada sebelumnya, dan dia hanya menguaknya (discovering) saja.

Jadi, sebuah ilmu tidak bisa digolongkan sebagai hak milik atau harta pribadi, sehingga boleh diperjualbelikan dan dijadikan sebagai alat untuk mengambil kompensasi. Karena ia adalah milik semua kaum Mukmin.

Lagipula, tanpa kita sadari, hak kekayaan intelektual sesungguhnya adalah alat penjajah untuk mencegah ummat Islam lebih maju darinya. Bayangkan, bagaimana mungkin kita bisa berada di depan bila kita ditahan untuk maju kedepan?

Berbeda hukumnya dengan mengklaim karya orang lain sebagai miliknya, atau merubah karya orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada pemilik karya. Maka ini adalah haram, karena termasuk penipuan.

Misal, menjiplak buku karya orang lain dan menisbatkan pada namanya, atau mengubah isi buku orang lain tetapi tetap dinisbatkan pada nama orang itu. Ini berarti penipuan dan fitnah, dan tentu saja hal semacam ini tidak diperkenankan dalam Islam berdasar dalil-dalil umum tentang haramnya penipuan.”

Saya tidak akan mencantumkan dalil-dalil pada postingan ini, dikarenakan sedikit ilmu saya untuk dipertanggungjawabkan nanti. Maka dari itulah saya tidak menulis ini atas dasar menurut keilmuan saya sendiri, melainkan dari apa-apa yang saya dapat dari sekeliling yang pastinya mereka berdasarkan dalil Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma. Tentu saja untuk sebuah berat ilmu sebaiknya tidak bertumpu kepada seorang personil saja, saya terkadang memerlukan 3 orang ustadz untuk benar-benar memantapkan disiplin dari sebuah bab ilmu.

  • Membongkar Sisi Lain

Pada akhirnya setelah saya pikir-pikir, adalah juga memiliki sisi yang cukup netral memakai program bajakan tersebut, di antaranya yaitu,

  1. Untuk lembaga kursus kecil-kecilan yang memang berniat untuk berbagi dan bukan untuk memperkaya diri. Berbagi program dan melihat para peserta didik yang dapat tersenyum karena ilmu yang didapat dari program tersebut juga membawa dampak positif bagi lembaga itu sendiri.
  2. Perusahaan sebesar Adobe dan Microsoft tidak akan mempunyai pengaruh yang signifikan akan hal ini dan justru mereka mungkin akan ‘terbantu’ karena secara tidak langsung pengguna program bajakan akan menjadi sistem marketing mereka secara langsung yang mungkin lisensi program tersebut akan dibeli secara masif oleh suatu institusi nantinya.
  3. Seorang habib pernah berkata kepada saya terkait dengan program bajakan. Maka jawabannya sungguh simpel, yaitu dengan diberikan perumpamaan. Apakah Imam Bukhari dan Muslim menuliskan buku-buku hadits setebal itu mengharapkan suatu upah atau penghargaan? Maka sebagai muslim setidaknya juga harus menghargai pemilik program tersebut karena bagaimanapun mereka berbaik hati telah menyediakan fasilitas untuk memudahkan dalam penyelesaian sebagian besar urusan-urusan dunia yang cukup menyita waktu meskipun pengembang program itu tidak memberikannya secara gratis.
  4. Pendapatan yang diterima terkadang justru malah membantu perusahaan pengembang besar untuk ikut andil dalam membantu memasok peralatan perang untuk memerangi kaum muslimin seperti di Iraq atau Palestina dan belahan negara muslim lainnya. Saya tidak berprasangka buruk, namun fakta di lapangan beberapa berkata demikian. Setidaknya dengan adanya pembajakan ini telah memberikan ‘sinyal’ bagi mereka akan adanya ‘serangan balik’ jika diarahkan secara tepat, dan bukan membajak karena sifat individualis yang sangat tinggi.

Bahkan suatu situs barat yang menyediakan program-program portable gratis namun paham akan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hak cipta pun berkata kurang lebih seperti ini (telah diterjemahkan),

“Bukankah banyaknya pemakai dan kurangnya kebencian kepada suatu perusahaan (pengembang program) itu lebih baik? If you love it, go buy it.”

  • Kesimpulan

Sehingga kesimpulannya adalah,

Dari saya sebagai segi pengguna,

  1. Saya tetap menggunakan program bajakan namun saya tidak mendapatkannya dari penjual bajakan. Melainkan saya dapatkan dari Internet yang nyata-nyata gratis.
  2. Saya tetap menggunakan program bajakan sebagai sumber penghasilan namun saya bercita-cita untuk menghargai pembuat program tersebut dengan cara membeli program tersebut suatu hari nanti jika memang sudah ‘cukup’.
  3. Saya tidak setuju terhadap siapapun yang membuat program bajakan namun menjual kembali atasnya. Bukankah penghasilan yang mereka dapat itu berasal dari sesuatu yang tidak baik? Jika memang berniat ‘membantu’ maka berikanlah secara gratis.
  4. Saya tidak akan menjual hasil karya independen saya dikarenakan dibuat oleh program gratis bajakan. Sebagai alternatif, saya membuka pilihan donasi bagi mereka yang ingin menghargai.
  5. Seseorang menasihati saya dengan mengatakan bahwa kamu dibayar atas jasamu, bukan karena program tersebut. Perusahaan air minum pun dilarang menjual air karena berdasarkan hadits umat muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu api, air, dan tanah. Tetapi sejatinya kita tidak membayar airnya, melainkan jasa perusahaan air minum tersebut. Bahkan sebaiknya NJOP dan Pajak Bumi dan Bangunan harus dihilangkan terkait hal itu daripada sibuk mengurusi orang menengah ke bawah yang memakai program bajakan.
  6. Atau jika seseorang belum merasa membutuhkan program berbayar, adakalanya sangat baik dan dianjurkan untuk mencari dan menggunakan program gratisan yang setaraf dengannya.

Sedangkan kesimpulan untuk para developer adalah,

  1. Sebaiknya diikhlaskan untuk pengguna bajakan tersebut, mengingat kebanyakan mereka adalah pengusaha kecil dan masyarakat menengah ke bawah. Lain halnya jika perusahaan tersebut telah menggandeng titel sekelas PT selama tidak menghilangkan atau mengubah hak ciptanya.
  2. Jika memang pengembang tersebut muslim, boleh-boleh saja menjual programnya tersebut namun jangan terlalu memaksakan seseorang untuk membeli apalagi mempersulitnya, karena ilmu yang bermanfaat akan mengalir terus walaupun pengembang telah tiada. Jangan takut rezeki surut dan khawatir akan orang-orang yang membajak selagi meyakini rezeki telah diatur. Sedangkan penghasilan yang diterima hanya bersifat jam.
  3. Jika memang pengembang mendapatkan produk temuannya telah dibajak, sebaiknya berikan edukasi jika memang keberatan dan lebih baik lagi jika diikhlaskan mengingat pahala yang insya Allah besar.
  • Penutup

Sebaiknya jangan terlalu menghakimi bahwa para pengguna program bajakan itu adalah berdosa, di satu sisi -mungkin- iya, tapi apakah kelakuan si penuduh telah bebas dari dosa pembajakan? Mungkin jika memang ia tidak pernah terjun dalam hal tersebut bisa jadi iya. Tetapi bagaimana dengan dosa-dosa yang lain? Kredit barang semisal kendaraan contohnya. Seorang habib memberikan masukan bahwa setiap orang yang terlibat kegiatan kredit telah masuk ke dalam lingkup riba dan tentu berdosa. Itulah mengapa adanya fatwa-fatwa kontemporer. Karena ilmu ini sangat kompleks, berhentilah menghakimi dan mendebat orang lain dan cobalah agar mulai merenung.

Kemudian mengenai buruknya nama Indonesia yang tercatat sebagai peringkat ke-dua sebagai negara dengan tingkat pembajakan tertinggi, solusi yang mungkin adalah menekan angka penjualan-penjualan dan penggandaan program bajakan yang biasanya tersedia dalam bentuk VCD, dan biarlah para pengguna itu sendiri yang men-download program-program yang telah dibajak tersebut dengan syarat mereka mematuhi hukum minimal dari ketentuan dan kebijakan (seperti tidak menggandakan dan mengubah yang kemudian dijual kembali dengan harga baru, atau adanya keharusan berniat kuat untuk membeli program itu nanti).

Sedangkan untuk penggunaan program bajakan itu tadi, sebuah perusahaan besar sudah seharusnya membeli lisensi dari pengembang program dikarenakan budget-nya yang telah cukup dan terorganisir. Bahkan rekan kerja saya yang berbangsa Australia pernah berkata yang kira-kira seperti ini,

“If you create something with software that cracked, then your product’s considered illegal”

—<(Wallaahu A’lam Bishshawaab)>—

Suka
Komentar
pos ke FB
pos ke X
🤗 Selesai! 🤗
Punya uneg-uneg atau saran artikel untuk Anandastoon?
Yuk isi formulir berikut. Gak sampe 5 menit kok ~

  • Sebelumnya
    Pentingnya Menjadi Professional

    Berikutnya
    Ragam Transportasi Masal Dunia


  • 150 Jejak Manis yang Ditinggalkan

    1. terima kasih atas informasinya.

      saya bisa menarik beberapa kesimpulan. tapi saya juga ingin sedikit menyanggah.

      1. selama itu dalam bentuk ilmu, tidak haram hukumnya menggunakan software bajakan.

      saya setuju. tapi apakah program semisal microsoft office merupakan ilmu? saya rasa tidak. kalau software itu merupakan panduan untuk membuat program microsoft office, itu yang dinamakan ilmu – sedangkan microsoft officenya sendiri merupakan aplikasi atau alat. Sama seperti kalkulator sebagai alat menghitung. Kalau anda membeli software kalkulator bajakan, sama saja seperti anda mencuri kalkulator (hardware) dari toko yang menjual kalkulator. Tapi beda ceritanya kalau anda mencuri buku panduan membuat kalkulator.

      2. jika keuntungan yang didapat dari penjualan software digunakan untuk menyakiti umat islam, maka tidak haram hukumnya untuk menggunakan software bajakan.

      saya juga setuju. tapi bagaimana kita bisa memastikan bahwa dana tersebut sudah disalahgunakan? bisa2 kita hanya memfitnah.

      3. karena tidak mampu membeli dan keperluannya sangat mendesak, maka software bajakan halal untuk digunakan.

      bukankah ini hal yang klise? seorang perempuan yang tidak punya keterampilan dan menanggung biaya hidup yang sangat besar memaksa dia untuk menjadi pelacur. atau seorang yang terlilit hutang sehingga mendesak dia untuk mencuri supaya hutangnya lunas. Saya tidak bisa melihat sisi halalnya.

      ini juga menjadi beban pikiran buat saya, mengingat pekerjaan saya membutuhkan banyak software yang harga originalnya sangat mahal. mudah2an Allah memberikan jalan keluar untuk kita semua.

      • Terima kasih telah berkomen ria di postingan saya ini. Jazakallah khair.

        Berikut penjelasan dari apa yang saya dengar (bukan menurut saya) terkait 3 hal yang mas sampaikan tadi :

        1. Sebelumnya tidak ada dalam postingan saya yang berkata bahwa itu tidak haram. Mungkin perkataan tidak haram hanya dari persepsi mas saja. Kata-kata boleh di sini dapat berarti semoga dimaafkan oleh Allah. Analogi yang diberikan pun sepertinya tidak mengacu ke dalam permasalahan. Detail yang diberikan sepertinya sudah sangat jelas yang dipaparkan di atas. Mohon dibaca lagi dengan teliti. Kita sama-sama ambil jalan tengah yang lebih bijak.

        Saya mendapatkan berbagai sumber mengenai pendapat-pendapat di atas, mungkin di antara pihak yang membolehkan ada yang mas kritik.
        —–

        2. Tidak perlu berpikir akan keseluruhan. Mas jangan terlalu memastikan dan langsung menghakimi bahwa keuntungan perusahaan-perusahaan software besar digunakan untuk menyakiti. Yang seperti itu jelas fitnah. Sedangkan saya hanya memberikan contoh kasus, yang beberapa di antaranya tidak menutup kemungkinan iya.
        —–

        3. Idem, analogi yang mas berikan sama seperti no. 1. Bahkan mas menyebutkan analoginya membolehkan menjadi pelacur, padahal adakah pendapat ulama kontemporer yang membolehkan menjadi pelacur? Mungkin acuan mas ada di dalam postingan artikel ini bagian KasMUI. Ada ulama kontemporer yang membolehkan secara mutlak penggunaan software ini, namun saya jelaskan di bagian kesimpulan bahwa kita juga harus menghargai kerja keras developer. Jadi mohon baca lagi dengan teliti dan lihat penjelasan saya no. 1. Karena sanggahan-sanggahan mas telah di jawab di bagian lain artikel ini.

        Intinya, saya sama seperti mas, kekhawatiran saya akan dosa menggunakan software bajakan juga tidak main-main. Saya mencari sumber dari orang-orang yang saya kenal bijak di sekeliling saya dan juga melihat pandangan-pandangan ulama kontemporer serta artikel-artikel dengan sumber yang sangat jelas untuk menuliskan artikel ini dalam waktu yang cukup lama. Jadi memang untuk urusan akhirat tidak main-main.

        Coba mas melihat, ada berapa orang diluar sana yang berbakat dalam bidang IT, namun masalahnya melulu karena faktor ekonomi. Sedangkan kita hanya berdoa untuk kepentingan kita sendiri meskipun konteks doanya universal. Saya insya Allah paham, niat membantu bukanlah mesti dengan melakukan sesuatu yang bertentangan syariat. Kita sama-sama muslim, rahmatan lil ‘alamin, tugas kita sudah barang tentu mengambil perkara yang paling tengah-tengah dengan berpikir keras untuk mengambil kebijakan menyenangkan di antara kedua belah pihak.

        Wallahu a’lam.
        Terima kasih banyak mas sudah mau menuangkan pendapatnya untuk memperkaya wawasan para pembaca. Saya mohon maaf jika ada kata-kata dipostingan saya ini yang tidak berkenan, hindari berdebat dan temukan solusi.

        • ngomong2 soal solusi, mudah2an link dibawah ini bisa membantu.

          https://en.wikipedia.org/wiki/Abandonware

          ringkasannya, kalo ada software yang sudah outdated alias ngga diproduksi lagi atau sudah ada versi terbarunya, maka meskipun masih ada label copyright, software tersebut tidak dipedulikan lagi status hukumnya oleh si developer alias di-ikhlaskan.

          wallahu’alam.

          • Dari cara pandang saya sbg programmer dan user, ini yg terbaik, memakai software out of date sambil menabung jika memang bertekad ingin icip versi yg terbaru.

    2. Ilham Maulana

      Assalamualaikum,
      terimakasih atas artikelnya bang, minta ijin buat di share di kalangan mahasiswa

    3. mas, pekerjaan saya buka jasa pengetikan dan cetak foto, sy memakai windows 7 dan office ngopi dari teman, gimana tu uang hasil pendapat dari jasa pengetikan dan cetak foto saya?…. oh ya kadang juga saya menrima jasa instal ulang leptop dg biaya 60.000

      • Ini adalah poin ke-5 pada kesimpulan pertama yang saya ambil dari artikel saya di atas :

        “Seseorang menasihati saya dengan mengatakan bahwa kamu dibayar atas jasamu, bukan karena program tersebut. Perusahaan air minum pun dilarang menjual air karena berdasarkan hadits umat muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu api, air, dan tanah. Tetapi sejatinya kita tidak membayar airnya, melainkan jasa perusahaan air minum tersebut.”

        Sejatinya mereka membayar jasa mas, bukan programnya. Insya Allah dimaafkan. Yang penting perbanyak sedekah/perbuatan baik dan istighfar.

        Saya juga pernah berbincang dengan teman saya bahwa sebenarnya beberapa perusahaan software besar tidak begitu mempermasalahkan pengusaha yang pendapatannya di bawah harga produknya untuk memakai software mereka. Yang menjadi titik permasalahannya adalah mereka yang sama sekali tidak ada niat untuk membelinya ketika memang perusahaannya sudah ‘mampu’ untuk mendapatkan lisensi secara ‘halal’.

        Terima kasih atas komentarnya. 🙂

        • Kalau boleh tahu temennya tahu darimana bahwa perusahan software tidak mempermasalahkan pengusaha yang pendapatannya belum bisa untuk membeli produk software mereka?

    4. mas saya masih agak takut,beberapa bulan lagi saya magang.sedangkan program yang saya punya itu minta dari teman.jika program itu digunakan apakah saya akan mendapatkan dosa?

      • Terima kasih saudara/i Nabil sebelumnya atas komentarnya. ^_^

        Seperti yang saya bahas sebelumnya, sebenarnya beberapa perusahaan pengembang software besar tidak begitu mempermasalahkan jika penghasilan kita masih di bawah harga produk mereka. Namun alangkah baiknya jika saudara/i Nabil ini menggunakan software gratis/GPL (General Public Licence) yang setara dengannya.

        Jika memang tidak ditemukan software gratisan yang setara dengannya itu, usahakan kita niat untuk membeli software itu ketika kita sudah mampu nanti. Insya Allah dimaafkan selama kita memperbanyak istighfar dan dzikir.

        Selanjutnya jika ada yang memang ingin ditanyakan kembali, saya akan sangat senang sekali.

        Wallahu a’lam bishshawaab.

    5. Assalamualaikum Wr Wb,

      Bang saya bekerja sebagai freelance desain grafis, kerja saya “full work” cara kerjanya ikut kontes2 desain logo dll di internet. Nah yg jadi masalahnya dan sekaligus bikin gelisa hati, selama ini saya pake software bajakan dari mulai windows s/d tools yang digunakan untuk mendisain. Bagaimana status penghasilan saya, halal atau haram? Dulu ketika download driver windows dan software desainya ketika saya benar-benar tidak tahu, bahwa hukum mendownload software bajakan itu, haram! Tapi saya ada niat untuk membeli yang original, bolehkah saya pakai uang hasil dari software bajakan yg saya manfaatkan selama ini, saya gunakan untuk membeli software asli?

      • Waalaikumussalaam wr. wb.

        Terima kasih atas komentar mas sebelumnya. Alhamdulillah, mas masih diberikan rasa kekhawatiran mengenai status penghasilan mas, yang mana itu sangat baik.

        Jika memang ada software yang dapat digunakan secara gratis seperti GIMP atau InkScape, lebih baik pakai yang itu. Namun jika ternyata fiturnya masih kurang pas dibandingkan dengan yang berbayar, maka seperti yang telah saya jelaskan pada komentar sebelumnya, beberapa perusahaan developer besar tidak terlalu mempermasalahkan individu yang penghasilannya di bawah harga produk software mereka.

        Dan jika memang mas punya niat untuk membeli softwarenya suatu saat nanti, sekali lagi itu sangat baik.

        Hanya untuk penghasilan yang mas dapat kali ini, kiranya mas harus banyak-banyak istighfar dan sedekah untuk membantu membersihkan harta mas. Insya Allah dimaafkan.

        Terima kasih atas komentarnya sekali lagi. ^_^

    6. Ass mas
      Saya sudah baca artikel ini dan saya juga merasa ke khawatiran soal penghasilan saya. Makanya saya mau bertanya ke mas. Supaya saya juga ambil jalan tengah.
      1.Yg saya tau dari baca di internet juga ada yg bilang haram. Dan mereka statment dri hadist atau dri dalil. Bisa mas cantumkan hadist atau dalil kalo soal kita ambil jalan tengah dari masalah sofware ini. Supaya lebih tenang aja mas..

      2. Kalo kita pake sofware bajakan. Mungkin ada statment jangan di gunakan untuk komersial. Dan komersial mempunyai Definisi sesuatu hal yang terkait dengan pembelian dan penjualan barang & jasa yang mencakup semua kegiatan dan hubungan industri perdagangan. Dan kalo kita menjual jasa (profesi aku desain interior jdi termasuk profesi yg di bayar dari jasa). Itu bagaimana mas ya.. soalnya aku juga dilema. Jadi serba salah.. dan takut haram penghasilan aku.

      Thank you.. di tunggu jawabannya mas.

      • Waalaikumussalaam wr. wb.

        Terima kasih atas komentar mas sebelumnya. Alhamdulillah, mas masih diberikan rasa kekhawatiran mengenai status penghasilan mas, yang mana itu sangat baik.

        1. Memang benar apa yang telah tertera dalil-dalil yang menyatakan bahwa software bajakan adalah haram di internet. Namun sebelum itu, saya ingin sedikit menjabarkan bahwa tidak sedikit orang yang mulai berfatwa tanpa memiliki empati dan pengetahuan terlebih dahulu. Jadi, coba agar mendiskusikannya lebih lanjut kepada ustadz terdekat yang benar-benar paham masalah ini.

        Mengapa saya simpulkan demikian, contohnya saja banyak artikel-artikel yang ditulis oleh non-ustadz menyebutkan bahwa musik itu haram. Namun justru kebanyakan lebih condong ke arah nyanyian dan bukan musiknya. Padahal nyanyian dan musik adalah 2 komponen yang cukup berbeda di mana nyanyian lebih terpaku kepada lirik, musik tidak. Memang ada hadits yang mengkhususkan pelarangan pada lirik tertentu, namun hadits yang mengharamkan musik secara khusus masih abu-abu.

        Sama seperti dalil-dalil yang menyebutkan bahwa software bajakan itu haram, kebanyakan yang mereka pahami adalah meng-crack, menggandakan, dan sebagainya. Padahal maksud bajakan di sini adalah menghilangkan hak cipta. Contoh, software Adobe diaku-aku sebagai milik kita, dst. Sebenarnya ‘membajak’ di sini hanyalah istilah, kita lebih mengenalnya sebagai ‘maling’ software daripada membajak yang menghilangkan hak cipta.

        Jika berbicara masalah dalil, “Hikmah laksana hak milik seorang mukmin yang hilang. Di manapun ia menjumpainya, di sana ia mengambilnya (HR. Al-Askari dari Anas ra)”
        Itu adalah dalil yang membolehkan penggunaan software bajakan (baca:maling) tersebut.

        Namun jika kurang mencukupi, saya balikkan lagi dalil-dalil yang tersebar di internet, “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali atas kerelaan darinya. (Al-hadits)”
        Perlu diketahui beberapa perusahaan developer besar tidak terlalu mempermasalahkan individu yang penghasilannya di bawah harga produk software mereka.

        2. Betul sekali, jangan dijadikan komersial. Artinya cukup untuk pribadi atau individu saja. Tetapi jika memang ada software yang dapat digunakan secara gratis lebih baik pakai yang itu. Namun jika ternyata fiturnya masih kurang pas dibandingkan dengan yang berbayar, maka seperti yang telah saya jelaskan, beberapa perusahaan developer besar tidak terlalu mempermasalahkan individu yang penghasilannya di bawah harga produk software mereka.

        Hanya untuk penghasilan yang mas dapat kali ini, kiranya mas harus banyak-banyak istighfar dan sedekah untuk membantu membersihkan harta mas. Insya Allah dimaafkan. Namun jangan lupa jika memang penghasilan -bersih- nya sudah dapat digunakan untuk membeli software tersebut, mengapa tidak untuk berbaik hati kepada sang penjual?

        Jangan sungkan-sungkan untuk berdiskusi. Saya senang. Terima kasih kembali.

        Wallaahu a’lam bishshawaab.

    7. Alhamdulillah akhirnya ada pencerahan, semoga saja tidak menjadikan perbuatan kita sebagai pengguna software bajakan sebagai dosa. Aamiin

    8. Dalam hati seneng juga sh sama argument ini. Tp entah kenapa hati ini mash kurang yakin dengan argument agan. Seakan bilang “ini pembenaran” kita ini memang suka mencari pembenaran daripada kebenaran sh yaaa. Hehe
      Saya tidak sedang mengejek agan, karna memang sayapun lagi mencoba cari pembenaran.
      Apa yang saya takutkan ialah, ketika saya membuat suatu fatwa syubhat, yang jika ternyata sbenernya adalah haram, lalu orang lain ikut ikutan. Malah saya jadi panen dosa dong hmm

      • Terima kasih atas komentarnya. ^_^

        Jika boleh tahu, boleh dipaparkan argumen yang mana? Karena sejatinya saya tidak menuliskan artikel ini dengan pendapat saya sendiri. Di komentar sebelumnya telah disebutkan bahwa saya menuliskan artikel ini dengan mengumpulkan sumber dalam waktu yang lama. Artinya untuk urusan akhirat tidak main-main. Saya bahkan mendengar langsung dari agen software ori, bahwa tidak apa menggunakan program berbayar -bajakan- jika memang penghasilannya masih belum mencukupi dan ada niat membeli.

        Juga untuk fatwa, tidak sembarangan orang dapat membuat fatwa. Yang dapat membuat fatwa hanya seorang mufti, dimana mereka telah menguasai minimal 23 cabang ilmu. Itu info yang saya dapat dari orang yang saya kenal ilmu agamanya baik. Jadi sekali lagi, tidak ada argumentasi pribadi di sini, apalagi yang agan maksud sebagai ‘pembenaran’. 🙂

        Di atas telah dipaparkan pendapat 3 ulama kontemporer mengenai hal ini. Jadi itu kembali lagi kepada agan ingin memilih yang mana. Ibaratnya sama seperti hukum musik dalam Islam, ada yang mengatakan halal, dan ada yang mengatakan haram. Jika memang agan mengikuti hukum musik yang haram, misalnya, maka wajib ditinggalkan. Namun bukan berarti harus mendebat orang yang mengikuti ulama yang menghukumi musik itu halal bukan?

        Justru baik dari segi apapun, berdebat kusirlah yang memang seharusnya ditinggalkan. Atau jika agan memiliki solusi untuk membantu saudara-saudara kita yang berbakat di bidang IT namun melulu terpentok masalah ekonomi dan hanya membutuhkan fitur program berbayar, itu akan sangat saya hargai bahkan saya akan menambahkan porsi artikelnya karena solusi agan.

        Wallaahu a’lam bishshawaab.

        Terima kasih atas komentarnya sekali lagi. ^_^

    9. Farhan Bazher

      Assalamualaikum mas.
      Mau bertanya, maaf sebelumnya bisa ga mas kasih kita bukti otentiknya perusahaan mana yang memang mengatakan yang mas publish ini “Perlu diketahui beberapa perusahaan developer besar tidak terlalu mempermasalahkan individu yang penghasilannya di bawah harga produk software mereka.” ? dan kalau memang benar berarti jika saya mau membuka jasa instal ulang yang sekiranya hanya mendapatkan 100rb s/d 150rb per komputer itu diperbolehkan sama perusahaannya ya mas ?

      • Waalaikumussalaam,

        Terima kasih telah berkomentar, untuk bukti konkrit silakan agar mendatangi agen software ori yang berada di Mangga Dua Jakarta jika domisili mas di Jakarta atau agen-agen software di daerah mas.

        Dari yang mereka katakan sendiri, tidak apa-apa jika untuk usaha kecil-kecilan. Yang dimaksud dengan perusahaan software besar ini maksudnya Adobe, Microsoft, dst.

        Terima kasih kembali.

        —<(Wallaahu A'lam Bishshawaab)>—

    10. Muhammad Anton Dimas

      Assalamualaikum Wr Wb
      Mas, saya ini masih duduk di bangku sekolah. Jika ada tugas dari guru tentang membuat laporan atau skripisi, saya menggunakan windows dan office yang saya aktifkan menggunakan nomor serial yang saya dapatkan dari internet. Namun, saat saya daftarkan ke pihak Microsoft, perusahaan tersebut tidak memberi tanda bahwa itu tidak dibolehkan, namun juga langsung diberi tahu bahwa software tersebut asli. Apakah hal tersebut merupakan membajak? Apakah hal tersebut berdosa? Terima kasih atas tanggapannya.
      Wassalamualaikum Wr Wb.

      • Waalaikumussalaam.

        Terima kasih atas komentarnya.

        Mohon dijelaskan apa maksudnya mendaftarkan setelah mendapatkan serial number secara cuma-cuma? Bayangkan jika kamu membuka pentas musik kemudian ada penonton yang mendapatkan tiket secara tidak resmi dan mendaftar ke acara kamu, jelas kamu tidak akan membolehkan penonton tersebut masuk.

        Lagipula skripsi baru dilaksanakan ketika seseorang sudah menempuh strata satu atau S1, dalam hal ini mahasiswa. Jadi jika hanya tugas sekolah, itu tidak sama dengan skripsi yang telah diyakini orang kebanyakan.

        Kemudian saya kurang paham mengenai kalimat “perusahaan tersebut tidak memberi tanda bahwa itu tidak dibolehkan, namun juga langsung diberi tahu bahwa software tersebut asli“. Maksudnya? Jelas ini ironi.

        Yang jelas, pihak Microsoft sering mengadakan razia-razia ke perusahaan-perusahaan besar yang nyata-nyata sudah jauh lebih dari cukup untuk membeli produknya namun masih menggunakan yang bajakan. Yang jelas, target razia Microsoft adalah perusahaan-perusahaan besar, bukan usaha kecil-kecilan hanya untuk mencari sesuap nasi.

        Mohon perbaiki dahulu komentarnya sebelum saya dapat lanjut menjawab lebih jauh. Saya tunggu untuk selanjutnya. Terima kasih.

    11. Assalamualaikum Wr Wb
      Permisi , saya sudah baca soal artikel yang mas tulis di atas. Kurang lebih saya sudah cukup mengerti, namun masih saja ada hal” yang membuat saya masih ragu soal hal ini.
      Saya seorang mahasiswa yang bisa dibilang baru mulai jadi freelancer membuat jasa ilustrasi, nah masalahnya adalah udah mulai tengah jalan saya ada baca tentang hukum penghasilan dari software bajakan. Saya tau persis bahwa software saya saat ini bajakan, dan setelah saya cek ternyata OS saya juga bajakan (udah bawaan dari pas beli laptopnya). Makin bingung soal ini, saya memutuskan buat stop dulu sementara dalam kerjaaan ini.

      Dan seperti artikel di atas ” Seseorang menasihati saya dengan mengatakan bahwa kamu dibayar atas jasamu, bukan karena program tersebut. Perusahaan air minum pun dilarang menjual air karena berdasarkan hadits umat muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu api, air, dan tanah. Tetapi sejatinya kita tidak membayar airnya, melainkan jasa perusahaan air minum tersebut. Bahkan sebaiknya NJOP dan Pajak Bumi dan Bangunan harus dihilangkan terkait hal itu daripada sibuk mengurusi orang menengah ke bawah yang memakai program bajakan ” , saya juga pernah kepikiran soal ini, gimana kalo misalnya akad dalam transaksi pembayarannya saya jadiin gini —-> si client membayar saya dengan maksud donasi, dan saya mengerjakan projet yang dia beri sebagai free request. Apakah menurut anda hal seperti ini diperbolehkan ? (mungkin pendapatnya bisa menambah referensi dan memperluas ilmu saya)

      dan lagi, apakah boleh kita membeli software ori dengan penghasilan dari software bajakan ?
      terimakasih.

      • Waalaikumussalaam,

        Adalah Unity3D sebuah engine/software pembuat game 3D, dalam salah satu thread forumnya (maaf saya lupa linknya) yang membahas user yang menggunakan versi bajakan program mereka. Bagian sekuritas dari perusahaan tersebut akhirnya turun tangan dengan menyebutkan begini seingat saya:

        1. Apakah boleh membeli software ori dengan uang dari software bajakan atau entah apapun itu? Jawabnya, “Jika seseorang pembeli mobil yang melakukan test drive terus-terusan tanpa sepengetahuan dealer kemudian ketika puas dia hubungi dealer untuk membayar mobil tersebut. Tidak apa-apa, bukan?”
        Lagipula ini adalah sebuah software, yang kita tidak tahu apakah software kita dicuri orang atau tidak, karena tidak ada istilah “stok” di sini.

        2. Bagaimana jika ketahuan apa yang telah dia hasilkan adalah memakai software bajakan dan pendapatannya sudah diwajibkan untuk membeli software ori? Jawabnya, “He must pay his debt overtime.”
        Jadi tidak dikenakan pasal apapun selama dia mau membayar hutangnya. Bahkan Microsoft kerap merazia user yang memakai OSnya yang bajakan. Namun apakah targetnya orang yang hanya ingin mencari sesuap nasi? Bukan, melainkan perusahaan besar yang pendapatannya jauh melebihi harga OSnya itu. Karena akan berpengaruh sangat bagi standar ISO perusahaan tersebut.

        Alhamdulillah, mas masih diberikan kekhawatiran akan hal ini, dapat dilihat dari cuplikan artikel saya di atas, “If you love it, go -buy- it.”
        Bagaimana jika uangnya tidak ada? Kita niatkan. InsyaAllah ada jalan.

        Terima kasih atas komentarnya.

    12. Hamba Allah

      Assalamualaikum Mas , maaf mas sebelumnya saya termasuk orang yang awam dalam masalah agama, saya mau tanya 2 hal:
      1) kalau IDM apakah seperti Microsoft dalam memberi ketentuan tentang pembajakan produknya?
      2) boleh minta WhatsApp nya mas? Krn saya akan sangat senang jika di beri sehingga bisa memberikan saya pencerahan yang sangat bermanfaat buat saya, terimakasih 🙂

      • Waalaikumussalaam, wr. wb.
        1. Untuk IDM yang dimaksud di sini apakah artinya Internet Download Manager?
        2. Boleh, namun saya tidak akan memberinya di komentar ini. Bapak dapat mengajukan permohonan untuk pemberian kontak saya via email.

        Terima kasih komentarnya.

        • iya mas bagaimana jika kita menggunakan IDM internet download manager untuk download ilmu2 pelajaran gitu gimana mas?

          • Baik mas Oman, terima kasih sebelumnya atas komentarnya.

            Mengapa tidak memakai download yang biasa saja? Saya sendiri sudah begitu nyaman dengan downloadnya Firefox yang semakin lebih baik dari versi ke versi. Apalagi jika digunakan untuk kebaikan seperti mengunduh ilmu-ilmu pelajaran, sebaiknya dimaksimalkan dengan sumber download yang juga baik.

            Atau jika memang mas Oman ada rencana untuk membayar IDM ke depannya maka itu tidak masalah. 🙂

            Saya paham bahwa ada fitur di IDM yang membuat mas Oman ‘stick’ dengannya. Namun mengapa tidak membuka browser (saya sarankan Firefox, browser lain pun tak apa) and just give them a try? Semoga dapat terbiasa.

            Jika download gagal di Firefox pun dapat di-resume. Now that’s awesome. 🙂
            Saya belum coba browser lain.

            Terima kasih. Wallaahu A’lam.

    13. Min, bagaimana dengan penggunaan software yg versi lawas yg gratis atau abadonware(software yang sudah tidak mendapatkan dukungan lagi dari produsennya, sehingga meskipun masih berada di bawah perlindungan copyright, penggunaan versi ilegalnya masih diperdebatkan.)
      Contoh,misalnya Paintool SAI yg versi terbaru ini v.1.2.5,trus sya download ni software dari web bajakan yg ngasih v.1.1.0 hukum pemakaian nya itu gimana min?
      Mohon pencerahannya

      • Baik terima kasih atas komentarnya.

        Sebetulnya saya agak kaget begitu tahu SAI sudah abandoned. SAI sebetulnya tidak begitu terkenal di antara para desainer dibandingkan dengan Photoshop karena targetnya khusus untuk digital painting, dan itupun sudah ada Corel Painter. Makanya saya bertanya-tanya apa yang membuat SAI menjadi Abandonware, jika memang karena sedikit pembeli dan banyaknya cracker, maka itu sangat disayangkan. Karena itulah saya memakai Krita, software digital painting yang benar-benar freeware seperti halnya GIMP dan Inkscape.

        Jika ingin memakai versi cracked, lebih baik pakai software yang memang perusahaannya sudah untung besar seperti Adobe, Corel, atau Microsoft. Karena mereka punya pantauan khusus mengenai siapa yang lebih layak ditagih keabsahan lisensinya pertama kali, seperti razia rutin pihak Microsoft kepada perusahaan-perusahaan besar untuk mengecek apakah OS dan Produk Officenya asli. Sejauh ini saya belum pernah dengar sasaran razia mereka adalah warnet-warnet atau individu menengah ke bawah.

        Sekali lagi, jika memang sudah mampu, kamu seharusnya menghargai kerja keras developer jika memang software tersebut worth it untukmu dengan cara membayar lisensinya.

        Karena statusnya sudah abandonware, jadi mau versi berapapun Paintool SAI yang didownload sudah tidak mendapat perhatian lagi dari pihak pengembang sehingga statusnya menjadi boleh.

        Wallaahu A’lam.

        • Itu hanya misalnya min…..
          Jadi klau software lain yg dh ad ver terbaru nya(yg berbayar), trus sya download yg versi lawas (yg gratis) berarti itu statusnya jadi boleh ya minn….?

          • Kaidahnya tergantung dari versi berapa yang sudah mereka anggap abandonware. Jika memang Adobe Photoshop memiliki versi CC terbaru 2017, maka sepertinya yang 2015/2016 mereka masih mewajibkan untuk membayarnya, kecuali mungkin yang versi lawas sekali seperti Adobe Photoshop 1 atau 2 (bukan versi CS) karena sepertinya versi-versi yang super lawas tersebut sudah menjadi abandonware, atau istilah mudahnya, versi tersebut sudah ‘basi’.

            Jadi jika memang ingin memakai versi bajakannya, mengapa tidak sekalian versi yang paling baru saja? Namun begitu, saya tetap menekankan agar memakai software setara gratis seperti GIMP dan sejenisnya, apabila fiturnya telah dirasa pas. Terima kasih.

            Wallahu A’lam.

    14. Min terima kasih banyak penjelasannya, saya akhirnya bisa memahami boleh tidaknya menggunakan software bajakan. Saya ingin bertanya, karena menurut saya ada bagian yg belum bisa saya pahami. Saya pengguna OS bajakan dan Ms. Office bajakan. Saya ingin mengikuti lomba seperti KTI atau essay. Apakah halal menggunakan software bajakan?

      • Baik, terima kasih kembali atas komentarnya. 🙂

        Kadang untuk perlombaan kita tidak tahu apakah peserta lainnya juga turut menggunakan yang bajakan, di sinilah letak dilematisnya. Selagi masih dapat memakai yang free seperti open office lebih baik pakai yang itu, namun yang menjadi masalah adalah banyak masyarakat bahkan institusi pemerintahan yang seakan sudah ‘melegalkan’ penggunaan Ms. Office bajakan di sini sehingga banyak orang yang sudah menganggap menggunakan barang bajakan adalah lumrah bahkan untuk mereka yang sudah berpenghasilan lebih untuk membeli software tersebut.

        Akhirnya begini saja, jika memang hadiah lombanya berupa uang tunai yang besarannya sangat melebihi harga Ms. Office tersebut dan penyelenggara lomba tersebut memiliki sponsor (sebagai penyedia hadiah), baik gunakan untuk membeli lisensi yang asli. Terima kasih.

        Jika penyelenggara lomba tidak memiliki sponsor dan setiap peserta diwajibkan untuk membayar uang admin dengan tujuan diluar operasional lomba dan konsumsi, baik agar tinggalkan lomba tersebut karena itu suatu bentuk perjudian. Namun jika uang adminnya diperkirakan untuk operasional lomba, insyaAllah boleh. Tetapi seingat saya jika lomba komputer jarang dikenakan biaya admin jadi tidak masalah.

        Wallaahu A’lam.

    15. bagaimana dengan software windows xp 3 apakah sudah termasuk Abandonware,
      Soalnya sampai saat in saya masih tetap setia sama xp3 yang saya gunakan untuk usaha warnet …apakah dan bagaimana hukumnya menurut anda min ?, Trims

      • Baik terima kasih bapak Faidzy atas komentarnya. Dari apa yang saya ketahui bahwa Windows XP 0, 1, dan 2 sudah menjadi abandonware namun tidak untuk XP 3 hingga saat ini.

        Untuk masalah hukum, saya tidak berani untuk berkata masalah halal atau haram, karena jika dijelaskan lebih lanjut maka akan sangat panjang.

        Kesimpulannya, ini kembali lagi masalah muamalat kepada sesama manusia, karena syarat jual beli menurut hadits adalah dengan adanya keridhoan antara pembeli dan penjual yang dalam hal ini adalah pihak Microsoft. Jika memang pihak Microsoft tidak mempermasalahkan dengan cara mengeluarkan ancaman tertulis ataupun lisan baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada bapak, insyaAllah tidak mengapa. Namun adakalanya sangat dianjurkan agar bapak sisihkan beberapa persen dari keuntungan untuk upgrade ke OS Windows yang berlisensi asli, karena siapa -sih- yang mau produknya dibajak?

        Wallaahu a’lam. Terima kasih.

    16. min, bisa kasi infonya / situs tentang xp2 sudah abandonware,Trims.
      min ada pengalaman lucu sy berdikusi dengan teman,,katanya kalo lo takut dosa dan blom mampu beli licensi pake yang trial aja ( 30 Hari) ntar kalo uda habis trialnya lo instal ulang lagi,,kan hal ini tidak dilarang sama microsoft,selagi kita tidak merubah hakcipta nya trial jadi aktif,,masalahnya hanya repot// kira kira gimana ya min kalau sementara ditempuh jalan ini…apakah halal hasil dari usaha warnet saya? soalnya kalo beli licensi hitung” 50 puluhan juta, sangat berat

      • Mohon maaf saya baru balas. Kemarin saya seharian ada seminar Google.

        Mengapa harus repot-repot install ulang? Berkali-kali lagi. 🙂
        Jika memang inginnya dengan cara lucu begitu maka tidak apa, namun apa tidak memberatkan kamu juga? 🙂

        Pada dasarnya 1 lisensi itu adalah untuk 1 komputer, yang jika 30 hari sebenarnya sudah habis. Jadi meski di install ulang dan perbaharui lisensi pun itu tidak mengubah lisensi dari komputer tersebut karena sudah lebih dari 30 hari dari sejak OS yang paling pertama terinstall.

        Tidak perlu memberatkan diri. Mungkin pihak Microsoft pun akan terpingkal (baca: ROFL, LMFAO) jika baca metode seperti itu.

        Jangan khawatir, Microsoft -Sadar- akan hal ini dan target razianya bukan orang-orang yang menengah kebawah, melainkan perusahaan-perusahaan besar yang keuntungannya sudah lebih dari cukup untuk membeli lisensi mereka.

        Lihat? Bill Gates masih menyandang sebagai orang terkaya no. 1 di dunia bukan? Saya yakin pihak Microsoft punya manajemen untuk hal ini tersendiri. Serahkan saja pada mereka.

        Meski begitu, itu harusnya tidak menghilangkan niat kamu mas untuk membeli lisensinya nanti. Perbanyaklah sedekah.

        —<(Wallaahu A'lam Bishshawaab)>—

        Oh iya, untuk situs, maaf saya lupa apa situsnya. Mas dapat cari di Google.

        Terima kasih.

    17. maaf min banyak pertanyaan …bagaimana menurut anda membeli licensi di tokopedia yg bs dibilang sangat murah…apakah produk yg mereka jual itu benar” resmi atau ilegal. saya sudah menghubungi pihak microsoft utk menanyakan bagaiman cara membeli licensi (windows 7)dan berapa hrgnya untuk saat ini..dan mereka menjawab untuk saat ini mereka sudah tidak memilikinya lagi silahkan membelinya ditoko terdekat denga anda.

      • Tidak apa, pertanyaan kamu akan saya balas ketika saya tidak sedang sibuk. 🙂

        Saya juga memiliki beberapa pertanyaan mengenai hal itu:

        1. Apakah penjual online tersebut resmi? Dalam arti di sini memiliki toko di dunia nyata juga? Jika iya, sudah setengah perjalanan.
        2. Apakah penjual online sengaja pasang harga murah dalam rangka diskon atau cuci gudang? Jika iya, sudah hampir selesai perjalanan.
        3. Jika pihak Microsoft sudah lepas tangan, maka patokan harga dapat ditanyakan ke toko-toko komputer yang resmi. Apakah harganya tidak melenceng? Jika iya, insyaAllah software tersebut resmi.

        Karena jangan sampai kita masuk ke jurang dua kali karena membeli barang bajakan. (Sudah dibajak, dibeli lagi…)

        Terima kasih.

    18. min… kalau misalnya saya menggunakan software editing (bajakan) , lalu saya mengedit film &video , dan dari film& video itu saya post ke youtube lalu menghasilkan uang , itu bagaimana ?

      • Baik, terima kasih atas komentarnya. Saya senang.

        Menghasilkan uang secara rutin dari pihak advertising secara langsung sudah benar-benar masuk ke dalam ranah komersial jika hal itu sudah lebih dari sekedar memenuhi hajat hidup kamu. Kamu sudah seharusnya menabung untuk membeli lisensi programnya yang asli jika tabunganmu sudah mencukupi.

        Terima kasih.

    19. Assalamu’alaikum, Min. Izinkan saya mengajukan pertanyaan mengenai penggunaan software bajakan.

      Alhamdulillah, sekarang saya sadar jika menggunakan software bajakan ialah tidak baik. Sekarang, sudah mulai menggunakan software open source, misal Excel diganti dengan WPS Spreedsheet yang gratis dan legal dari situs resmi, dan AutoCAD diganti dengan NanoCAD 5.0 langsung download dari situs resminya dan dapat SN dari emailnya langsung.

      Setelah saya membaca beberapa komentar/pertanyaan di atas saya, penghasilan bekerja dengan software bajakan ialah haram. Saya menjadi takut dan gelisah dengan hasil pekerjaan saya dalam tabungan.

      Pertanyaan saya agar saya lebih yakin dan mengerti:
      1. Apakah boleh membeli software asli/original dengan uang yang saya kumpulkan (penghasilan dari penggunaan software bajakan)?

      2. Ini sedikit melenceng tapi berkaitan dengan Hak Intelektual, Saya membuat Blogger dan Youtube dengan membuat akun Google di laptop saya yang Windows7 bajakan, serta saya mempromosikan Blog saya lewat IG, namun post IG saya mengandung musik bajakan. Apakah hal itu diperbolehkan? Saya berangan-angan jika penghasilan blog dan youtube saya besar, saya ingin membeli software dan musik yg pernah saya pakai namun dari hasil itu. Bagaimana solusinya?

      3. Pekerjaan saya menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) bangunan, menggunakan Microsoft Office bajakan. Jika banyak proyek, saya lebih meng-copy file RAB dari proyek sebelumnya. Sekarang saya sudah menggunakan WPS Spreadsheet. Apakah saya harus membuat RAB dari awal lagi?

      4. Saya mencari Windows7 ori di olshop semacam Tokopedia, Blibli. Namun, hati merasa melihat harganya yang dibilang tidak wajar. Apakah itu benar2 legal atau bajakan rasa ori?

      Mohon maaf atas pertanyaan saya yang banyak ini. Jujur, hati saya gundah gulana karena perihal ini. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya selama saya bekerja dengan software bajakan.

      Ditunggu jawaban dan solusi Admin.

      Wassalam.

      • Waalaikumussalaam wr. wb.
        Terima kasih banyak atas komentarnya.

        Baik, apa yang bapak lakukan itu bagus. Semoga hal itu dapat mengurangi penggunaan software bajakan di Indonesia. 🙂

        Namun saya sedikit enggan menjawab pertanyaan-pertanyaan bapak karena memang semuanya sudah terjawab dengan sendirinya. Mohon maaf.

        1. Jika memang bapak sudah membaca komentar-komentar di atas, seharusnya bapak sudah pasti menemukan jawaban untuk pertanyaan bapak pada nomor 1.

        2. Bapak sudah menyimpulkan bahwa penggunaan software bajakan adalah haram. Lalu mengapa bapak bertanya mengenai hukum musik bajakan? Dua-duanya sama-sama melanggar hak intelektual. Bahkan jika bapak ingin sekalian membersihkan diri dengan sangat maksimal, musik itu sendiri pun sudah haram, dan ditambah bajakan pula.

        3. Pertanyaan bapak mirip dengan seseorang yang bekerja di bank konvensional kemudian gajinya digunakan untuk tabungan haji. Ketika dia tahu bahwa penghasilannya mengandung riba yang jelas haram dan dia harus keluar dari bank tersebut, apakah dia harus menabung haji dari awal lagi? Jawabannya dapat bervariasi, saya sarankan bapak agar mendatangi ulama terdekat.

        4. Lagi, saya sudah jawab di komentar sebelumnya.

        Artikel saya hanya sedikit, materi di lapangan kebanyakan berada di kolom komentar.
        Terima kasih. 🙂

        Wallaahu a’lam bishshawaab.

        • Maaf, terima kasih Min. Saya hanya meyakinkan saja.

          Untuk jawaban ketiga, lebih baik saya buat file dari awal lagi dengan software free, supaya lebih tenang.

          Menyambung pertanyaan melenceng tadi. Untuk hukum musik ialah haram, memang saat ini saya masih ragu. Ada yang boleh dan haram. Kalau sudah seperti ini, apakah saya harus berhenti melakukan itu semua? Apakah perlu saya menghapus konten yang menyediakan itu semua? Atau blog dan youtube saya dihapus saja dan membuatnya baru lagi?

          • Baik, saya juga berterima kasih kembali.

            Tidak apa, selama pertanyaannya baik (maksudnya answerable) insyaAllah saya akan jawab.

            Islam sudah sempurna, tidak ada keraguan di dalamnya, meskipun Rasulullah Muhammad saw. telah tiada namun warisan Beliau yaitu ulama masih banyak yang siap untuk mengakomodir fikih kontemporer.

            Baik software bajakan dan musik memiliki 2 pendapat, yaitu ada yang mengatakan haram dan mengatakan boleh dengan syarat. Jika diminta, saya siap untuk menjelaskan haram dan bolehnya musik dan software bajakan lebih lanjut namun tidak di sini, mungkin di postingan terpisah.

            Hanya saja saya lihat bahwa bapak sudah condong dan mengambil pendapat yang haram untuk software bajakan, lalu mengapa tidak sekalian untuk musik? Maka untuk sekaligus membersihkan diri mengapa juga tidak sekalian mengharamkan musik? Bahkan untuk kedepannya jika bapak lebih condong ke hukum yang haram, maka setiap kegiatan menggambar makhluk, mengambil foto orang yang terlihat auratnya seperti perempuan yang terlihat rambutnya, menyanyi, dan lain sebagainya juga harus condong ke haram.

            Terima kasih. 🙂

            Wallahu A’lam Bishshawaab.

            • Gan, mohon dijelaskan lebih “simple” untuk yang boleh dengan syarat…

    20. Assalamua’laikum
      Mau nanya saya masih ragu gan ,saya adalah pengusaha penerima jasa download.Banyak yang meminta untuk download software atau game bajakan.Lalu bagaimana hukumnya denga penghasilan yang saya terima tetapi saya hanya mematok harga untuk mengganti kuota yang terpakai dan jasanya??
      Mohon penjelasannya
      Wassalamua’laikum

      • Waalaikumussalaam wr. wb.

        Baik, terima kasih atas komentarnya. Saya senang.

        Saya sarankan agar kamu segera mencari pekerjaan yang lain, karena menerima bayaran dari hasil menyebarkan pembajakan seakan-akan menerima bayaran dari orang yang membantu ‘maling’. Jika memang kamu perlu bayaran, cukup hanya untuk sebatas mengganti kuota internet saja. Selebihnya jika memang tidak darurat sekali, lebih baik jangan.

        Jika memang terdesak, ada pendapat yang mengatakan, tidak apa kamu tekuni saja kegiatan jasa downloadmu itu selagi kamu masih belum mendapatkan pekerjaan yang lebih baik namun tetap berusaha dalam mencari pekerjaan yang lebih layak tersebut.

        Jangan khawatir, insyaAllah ada jalan selama ada tekad. Saya sarankan kamu coba melamar sebagai freelancer lain seperti yang bertugas input data atau sejenisnya.

        Bagaimana dengan uang yang selama ini saya makan? InsyaAllah dimaafkan selagi kamu terus beristighfar.

        Wallahu a’lam.

    21. Hello mas, mau tanya. Jika kita membeli atau melisensi produk tersebut pake uang/penghasilan yg didapat dari software bajakan sebelumnya apa boleh? Atau tetap tidak boleh?

      • Halo Rangga, terima kasih atas komentarnya. 🙂

        Jika memang ditujukan untuk software yang sama, itu seakan-akan seperti mengembalikan uang hasil curian, dan sebaiknya harus. Karena jika memang tidak ingin dituduh mencuri, maka uang itu dapat disebut sebagai hutang kepada software bajakan yang dipakai tersebut.

        Terima kasih.

        Wallaahu A’lam.

    22. Mlm mas/admin..
      Bisa kita diskusi lewat telpon. . Kirim nomer hp lewat email y.. Basidabdul74@gmail.com
      Ini masalah sdh beberapa tahun.. dlm pekerjaanku. Sdh kuperbaiki.. tpi akhirnya ini kambuh lagi masalah software..
      Makasih

      • Malam Abdul, terima kasih komentarnya.

        Tentu saja boleh, sudah beberapa orang lebih memilih berdiskusi dengan saya lewat jalur pribadi dan saya insyaAllah terbuka. Namun saya tidak akan memberikan kontak saya di kolom komentar, jadi dimohon ajukan via email mas Abdul agar dapat saya kirimkan kontaknya.

        Terima kasih.

        • mana no tlpnya mas,, ko belum dikirim di email

          • Baik bapak Abdul, biasanya untuk pengajuan untuk nomor telepon dibuat oleh sang pemohon kemudian dapat dikirim via email pribadi saya seperti beberapa orang yang telah berdiskusi dengan saya lewat jalur pribadi.

            Saya akan dengan senang hati menerima pengajuan email tersebut. Untuk email saya dapat dilihat di menu Hubungi Saya atau dapat diajukan di kolom pertanyaan pada sidebar untuk melakukan pengajuan. Terima kasih. 🙂

    23. pak admin
      boleh gk klo saya pakai windows xp sp2 bajakan dikomputer saya, lalu saya punya niat beli laptop yg pakai windows 10 ori pakai uang hasil dari komputer yg pake windows xp bajakan tadi. Terima kasih

      • Baik terima kasih atas komentarnya bapak Zidane.

        Jika memang begitu, insyaAllah itu lebih baik. Semoga jalannya dimudahkan Allah.

        Terima kasih. 🙂

    24. Assalamua’laikum
      Saya ingin bertanya saya mempunyai laptop gaming dan saya ingin menyewakan untuk bermain game kepada anak anak namun saya memakai game bajakan.
      Apakah boleh seperti itu ??

      • Waalaikumussalaam wr. wb.

        Semoga mas dapat membeli lisensi permainan tersebut secara sah dari uang hasil sewanya.

        Mereka hanya butuh uang dari mas, dan membajaknya sudah mereka anggap sebagai hutang yang harus dibayar.

        Terima kasih atas komentarnya.
        Wallaahu A’lam.

    25. ok terima kasih min

    26. Muhammad Iqbal

      assalamu’alaikum mas bisa minta nomornya kah? ada yg saya ingin tanyakan perihal software bajakan.
      kirim ke gmail saya : iqbalarrahim11@gmail.com
      Terima Kasih…
      wassalamu’alaikum

      • Waalaikumussalaam wr. wb.

        Baik bapak Iqbal, biasanya untuk pengajuan untuk nomor telepon dibuat oleh sang pemohon kemudian dapat dikirim via email pribadi saya seperti beberapa orang yang telah berdiskusi dengan saya lewat jalur pribadi.

        Saya akan dengan senang hati menerima pengajuan email tersebut. Untuk email saya dapat dilihat di menu Hubungi Saya atau dapat diajukan di kolom pertanyaan pada sidebar untuk melakukan pengajuan. Terima kasih. 🙂

    27. min jika saya mendapat uang dari penjualan barang bajakan harus kemanakan hasil uang itu karena saya ingin berhenti menjual barang bajakan

      • Terima kasih atas komentarnya.

        Uang tersebut lebih baik bapak Firlands gunakan untuk membeli lisensi yang baru. Selama bapak sudah bertaubat, bapak sudah tidak boleh meneruskan aktivitas cracking tersebut.

        Pada dasarnya software yang dicuri adalah hutang, jadi harus dilunasi hutangnya. Namun jika memang tidak tahu akan ‘keharaman’ uang hasil penjualan cracking, maka komitmennya adalah segera menyedekahkan sebagian harta tersebut dengan niat yang baik.

        InsyaAllah dimaafkan. Allah Maha Baik dan tidak pernah mempersulit ciptaanNya sendiri.

        Terima kasih. Wallaahu A’lam.

    28. Assalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatu
      Min, ane mau tanya… Kalau ane download game bajakan yang semata-mata hanya untuk keperluan pribadi (sama sekali tidak dikomersilkan (dijual ataupun disewakan) dan benar-benar didownload secara gratis itu bagaimana ?

      Terima Kasih sebelumnya

      • Waalaikumussalaam wr. wb. Terima kasih atas komentarnya.
        Game bajakan yang mana?
        Jika masih memungkinkan untuk membeli, maka sangat dianjurkan untuk membelinya.
        Karena saya pernah membaca keluhan seorang developer game yang 97% gamenya dibajak bahwa dia tidak memiliki pekerjaan tetap, bukan perusahaan besar, dan dia bilang, “I just want pennies from ya.” Kira-kira begitu.

        Jadi meski untuk keperluan sendiri, selama masih memungkinkan untuk membeli, harus tetap menghargai kerja keras pembuat game. Jika memang tidak memungkinkan, insyaAllah dimaafkan namun jangan dijadikan suatu keabsahan, dan jika memungkinkan dari produk perusahaan yang memang sudah besar sehingga tidak terlalu memberatkan mereka.

        Wallaahu A’lam. Terima kasih.

        • Makasih banyak min…

          Maaf min, ane mau nambah, buat mempertegas aja.
          Kalau seandainya belum mampu untuk beli, namun manfaatnya apabila digunakan cukup besar (ex : mengasah kemampuan bahasa Inggris, menambah kreativitas, belajar sejarah, etc) dan developer game ini perusahaan besar (ex: Mojang, EA games, Microsoft Games, Bethesda, DICE, etc) itu bagaimana ??

          Sekali lagi terima kasih… Maaf merepotkan

          • Baik, senang dapat membantu. Tidak apa, saya senang.

            Mohon maaf saya baru balas, saya sedang sangat sibuk sejak kemarin-kemarin.

            Sebenarnya alasan-alasan seperti mengasah kemampuan bahasa Inggris, menambah kreativitas, belajar sejarah, dst hanyalah sebuah klise tanpa sedikit pun mengurangi kedudukan pemakaian game bajakan. Dan sepertinya ada sedikit perbedaan pandangan antara software bajakan dengan game bajakan. Jika software bajakan, mungkin penggunanya masih sangat mungkin untuk membeli lisensi aslinya lewat penghasilan mereka dari software bajakan tersebut. Namun jika game bajakan? 🙂 Kemungkinannya sangat kecil kecuali dia adalah seorang gamer sejati yang sudah memiliki penghasilan sendiri.

            Jadi terlepas dari alasan-alasan tersebut, jika ingin mencoba memainkan game bajakan dan masih belum memungkinkan untuk membelinya maka silakan saja. Namun seperti yang saya singgung pada komentar sebelumnya, hal seperti ini jangan dijadikan kebiasaan atau bahkan keabsahan sehingga kita seakan tidak pernah ingin menghargai kerja keras developer anymore.

            🙂

            Wallaahu A’lam, terima kasih.

    29. Jadi gini
      Gw youtubers
      Gw udh sampe 50K
      Gw dari pas awal youtube sampe pas penarikan pertama youtube pake software bajakan
      Dan pas pertama kali narik gw baru cari2 apakah jika ngeyotube pake software bajakan itu uangnya bakal hallal/haram..dan gak ketemu
      Gw tanya ketemen2 youtube gw yang udh lebih lama ngeyoutube,katanya sih hallal aja
      Jadi gimana nih?
      Uang gw selama ngeyoutube halal atau haram?
      Tapi..semenjak penarikan pertama itu gw udh kgk pake software crack lagi walaupun ada yg ngatain hallal,gw berpindah keyang Free ae :v
      Uangnya udh gw beliin buat beli HP,bantu ortu,traktir temen2,dll(bukan bermaksd sombong..gw cmn pengen ngasih tau ae kalo uangnya gw manfaatin sebaik2nya)
      Jadi gmn?
      Halal atau haram pendapatan gw selama itu?
      Dan halal kah hpnya,uang buat bantu ortu,dan traktir temen2 gw?
      Thx
      Oh iya..nama yt gw RakaGaming30
      Biar bukti klo gw ytbers yg pernah narik ae :v
      Klo mau subs silahkan :v
      Otw 50K subs
      Ea malah promosi :’v
      Jawab yee..

      • Sebentar, sebentar…
        Pelan-pelan…

        Baik, mas Raka. Untuk software cracking tebusannya adalah dengan membeli lisensi aslinya. Jadi saya tidak peduli dikemanakan uang dari hasil monetizing Youtube, karena hal tersebut tidak mengubah status harta mas Raka sedikit pun. Jika uang hasil maling, maka lebih baik kembalikan dahulu uang hasil malingnya sebelum digunakan untuk menyumbang masjid, bahasa kasarnya begitu.

        Seperti yang saya singgung di komentar-komentar sebelumnya, barang bajakan adalah seperti sesuatu yang terhutang, maka sebaiknya prioritaskan dahulu untuk membayar hutang tersebut sebelum digunakan untuk yang lain, sebermanfaat apapun itu.

        Wallaahu A’lam. Terima kasih.

        • Jadi gw kudu ngebayar berapa lamanya gw pake software cracknya gitu?
          Misalkan pakenya 7 bulan
          Nah harus beli software yg 7 bulannya yak?
          Oh iya satu lagi
          Kan biasanya kalo bayar tuh kebanyakan lewat paypal,dan sedangkan buat paypal itu harus pake KTP,nah disini gw bingung..bayarnya harus gmna yak?
          Apakah harus disumbangin aja ke kotak amal? Atau gimana?
          Maaf klo kebanyakan nanya
          Biasa..gini bocah mah :v
          Thx

          • Saya sebenarnya bingung ingin menanggapi darimana untuk komentar mas Raka ini.

            Baik, yang lalu biarlah berlalu selama sudah taubat dan beralih ke free dikarenakan adanya kendala pada proses pembayaran. Namun di Mangga Dua sepertinya banyak agen-agen software ori yang tidak harus memakai PayPal jika memang ada.

            Lagipula sepertinya mas Raka masih belum genap usia, sehingga berdiskusi dengan orang tua lebih diutamakan agar dapat mendapatkan banyak informasi dan tata bicara yang lebih baik secara langsung mengenai hal ini.

            Terima kasih. 🙂

    30. Gan… Jujur sya masih gelisah???,, sya pengen tau kalau agan lebih memilih pendapat yg mana,.. Haram atau boleh….. Smoga pendapatnya bisa jd acuan atau pertimbangan.

      • Mohon maaf baru saya balas, saya sedang ada banyak kesibukan. Terima kasih.

        Mengenai haram atau boleh, itu sifatnya kondisional. Makan daging babi pun hukumnya menjadi boleh apabila sedang dalam keadaan terdesak/terpaksa dan dalam jumlah yang sangat wajar.

        Jika memang agan Nyoman ingin benar-benar ingin menggunakan software bajakan, pastikan untuk memiliki tekad untuk membayar lisensinya dikemudian hari, karena seperti saya yang telah jelaskan sebelumnya, penggunaan software bajakan adalah seperti hutang yang belum dibayar.

        Wallaahu A’lam.
        Terima kasih. 🙂

    31. Mas Saya sudah baca smua
      yang mw saya tanykan
      apakah laptop ACE , ASUS , LENOVO itu ori osnya ??
      Kalau misal tidak ori kenapa g kena tindak pidana ?? Bukan suuzon mas heheh krna cman apple aja yg saya tau ori 😀
      kalau mngkin tidak papa brarti BAJAKAN itu gk papa dong ???

      • Selamat malam bapak Wahyu, terima kasih telah berkomentar. 🙂

        Maksud bapak Wahyu mungkin ACER, dan yang bapak sebutkan di sini adalah nama merk yang tidak memiliki kaitan sama sekali dengan bajakan atau tidaknya sebuah OS. Saya pernah berkunjung ke kios Agen resmi LENOVO di Mangga Dua, dan mereka ternyata tidak menjual bajakan. Jadi harga Laptopnya sudah dihitung dengan OS orinya.

        Dari komentar Bapak Wahyu, “Karena cuma Apple saja yang saya tau ori”, saya tidak tahu bahwa itu kata-kata promosi atau tidak, bahkan saya hampir menilai itu adalah sebuah perkataan dari seorang “fanboy” Apple. Maafkan saya, tetapi memang perkataan tersebut mengundang pembaca lain untuk berprasangka buruk, meskipun telah Bapak tegaskan bahwa itu bukan Suuzhan.

        Baik, OS tidak hanya sekedar Windows dengan Apple. Linux juga termasuk OS, dan itu bahkan free dan open source. DOS juga termasuk OS. Jadi apapun merk laptopnya, terutama yang Bapak Wahyu sebutkan di atas, tidak selalu berOS Windows.

        Mengenai hukum pidana, itu adalah kebijakan dari pemilik OS. Jadi bukannya pemilik OS tidak tahu bahwa OSnya ada yang membajak, mereka hanya menyidak dan memberikan edukasi pengguna bajakan sebelum mengarah ke jalur hukum. Lagipula jangankan OS, bahkan software, game, dan musik bajakan pun memiliki kebijakan serupa.

        Kesimpulannya, saya tidak melarang jika Bapak Wahyu ingin mempromosikan Apple di sini.

        Terima kasih. ^_^

    32. Assalamu’alaikum Wr. Wb.

      Izin bertanya, 3 tahun yang lalu saya memiliki sebuah blog, didalam blog tersebut saya pernah memposting hal yang ilegal, seperti tutorial untuk internetan gratis, serta beberapa tautan untuk mendownload film dan software bajakan, akhir-akhir ini saya menyadari hal yang dulu saya lakukan tersebut salah dan saya sangat menyesalinya, pertanyaannya bagaimana cara saya bertaubat?

      Terima kasih sebelumnya.

      • Waalaikumussalaam wr. wb. Terima kasih telah meninggalkan komentar di blog saya. Saya sangat hargai.

        Agama ini simpel, tidak menyulitkan. Bapak Abdullah cukup menghapus atau mengarsipkan jika masih ‘sayang’ setiap postingan blog bapak tersebut. Kemudian taubat karena Allah swt. dengan ikhlas dengan tekad tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut.

        Just it, as simple as it is.

        Wallaahu A’lam.

    33. Alhamdulillah… banyak yg aware dalam masalah penghasilan yang halal.. dan mana yang haram.

      Terimakasih Mas Admin pencerahannya, 70 lebih komen di atas saya baca satu persatu.

      Blog ini saya temui saat searching memastikan apakah haram jika menggunakan software bajakan, karena saya sedang perlu software adobe premiere setelah saya cek harganya 6jt (premiere pro cc) , sy berpikir untuk membelinya, tp ternyata software itu hanya 1 thun subscribtion, jadi saya hopeless.
      Karena saya baru mau belajar2 buat editing video, untuk channel youtube (islami ) yang baru saja mau saya mulai buat. Takut gak worthed dg kondisi saya yg baru mau belajar.

      Ohya bagaimana tanggapan Mas Admin mengenai perihal ini?

      Semoga kita semua, Mas Admin, juga yg sudah berkomentar diatas, mendapatkan rezeky yang melimpah dari arah yang tidak di sangka sangka dan di mampukan untuk membeli software ori yang jelas kehalalannya.

      Barakallahu Fiikum.

      Aamiin.

      • Hai Putri, terima kasih telah meninggalkan jejak di postingan saya. Saya sangat hargai.

        Sebenarnya masih ada beberapa versi video editor yang free dan open source yang sejajar dengan Adobe Premiere. Namun saya paham jika mbak Putri ingin ‘stick’ dengan Adobe Premiere dikarenakan mungkin fiturnya lebih ‘pakem’ dibandingkan yang free dan open source, atau bahkan merk lain yang lebih murah.

        Namun, sebenarnya mbak Putri tidak perlu khawatir, sekarang sudah banyak yang jual software tersebut secara ori dan resmi di agen Adobe yang bercabang di Indonesia. Tidak perlu versi yang paling baru (CC), versi mulai dari CS4 saja sudah cukup fitur untuk melakukan sejumlah ekspresi.

        Sebenarnya yang saya sering baca dari beberapa ketentuan dari mereka, jika tujuannya hanya untuk edukasi, mereka telah memberikan keringanan untuk memakainya secara cuma-cuma. Kecuali mbak Putri memiliki keinginan untuk memonetizenya lewat channel mbak Putri, maka setiap rupiah yang dihasilkan memiliki kewajiban untuk segera dibayarkan mengingat memakai software berbayar dengan gratis dapat dikatakan sebagai “hutang yang belum dibayar”.

        Sekali lagi, terima kasih atas doa yang dipanjatkan. Semoga doa yang baik juga kembali kepada pemiliknya. Aamiin Yaa Rabbal ‘Aalamiin.

        Barakallaahu fiik.

    34. cukup mencerahkan, saya dan rekan2 saya juga dilema akan hal ini. jika mebajak sama dengan mencuri menurut saya tidak tepat, bayangkan jika ada orang yang mencuri mobil kita saat malam hari tapi saat pagi hari kita cek mobil itu masih ada sedangkan pencuri itu pergi dengan mobil kita. di sebut mencuri tidak bisa karena barangnya masih ada dan tidak rugi sama sekali. begitupun adobe dia tidak kehilangan apapun hanya dia tidak mendapatkan apa2 dari kita. ya hal ini sangatlah kompleks tapi saya juga sepndapat akan tetap menggunakan bajakan sampai saya mampu membelinya

      • Baik, terima kasih atas komentarnya bapak Anwar.

        Adapun pendapat bapak Anwar mengenai perselisihan antara mencuri dan membajak, itu adalah opini masing-masing yang memiliki argumen tersendiri. Namun saya hargai setiap adanya perbedaan pendapat yang terjadi.

        Mengapa saya sebut ini mencuri, karena banyak rekan-rekan saya dan beberapa orang profesional yang berkata demikian. Bagaimanapun, menggunakan barang tanpa sepengetahuan pemiliknya sudah dapat dikatakan mencuri, atau dalam versi lain, berhutang, yang mana pelaku harus membayar hutangnya secara overtime. Jadi saya tidak menggunakan istilah “menurut saya” dalam pengistilahan hal ini.

        Namun sekali lagi, tidak ada perselisihan di sini siapapun yang ingin menggunakan istilah membajak, mencuri, ataupun berhutang. Yang jadi concern di sini adalah bagaimana caranya menyambungkan pemahaman antara dua pihak (pengembang dan pengguna) mengenai software bajakan ini.

        Terima kasih. 🙂

    35. Saya termasuk orang yang baru paham adanya masalah haram dalam pembajakan, apabila saya selama ini sudah terlanjur memakainya, dan saya kira sangat perlu memakainya karena saya sebentar lagi akan melaksanakan tugas akhir, bagaimana sekiranya? Setelah mengetahui masalah ini sekarang saya benar-benar takut, mohon sarannya terimakasih.

      • Hai Gelar Buana,

        Selama memungkinkan memakai yang free, lebih baik menggunakan yang itu.
        Namun jika ada alasan darurat, insya Allah masih diperbolehkan memakai yang bajakan.

        Yang jelas tidak boleh, jika menggunakan software bajakan untuk menarik keuntungan-keuntungan tanpa ada keinginan membeli lisensi yang asli.

        Terima kasih.

    36. Dari membaca artikel yang ditulis, ada bagian yang saya sependapat dan ada juga yang tidak, namun tidak perlu diperdebatkan perbedaan pendapatnya, apalagi hanya berdebat di kolom komentar.

      Saya tertarik untuk membahas sedikit kesimpulan nomor 2 nya, mengenai tetap menggunakan software bajakan sebagai sumber penghasilan namun ada niat untuk membeli yang original nya “suatu saat nanti”.
      Menurut saya, Ini pemikiran yang insyaAllah lebih baik dibanding yang hanya ingin menggunakan bajakan untuk keuntungan pribadi.

      Tapi, Untuk teman-teman yang mungkin punya pemikiran yang sama seperti itu dan sekarang dalam kondisi menggunakan software bajakan dalam profesinya, namun punya niat untuk membeli yang original. Saran saya, perbanyak muhasabah diri untuk mengingatkan sekiranya realisasi “niat” kita sudah sampai mana.

      Saya percaya bahwa niat yang benar harus diikutin dengan tindakan yang sesuai. Jangan sampai kita hanya berkata bahwa kita berniat untuk membeli software yang original, namun kita tidak melakukan apa-apa demi mencapai hal itu. Nanti takutnya kita hanya membohongi diri sendiri, dengan terus mencari pembenaran untuk tetap bisa pakai bajakan.

      Saran saya, buatlah targetnya. Berapa bulan? atau berapa tahun? Teman-teman yg menggunakan software bajakan untuk mendapat penghasilan, mulai hari ini, sisihkan penghasilannya untuk di tabung.

      Misal ingin membeli lisensi original OS WIndows 10 Home yang sekarang harganya kira-kira 1.500.000:
      1.500.000 / 12 (bulan) = 125.000; Jadi teman-teman bisa menyisihkan 125.000 setiap bulannya, insyaAllah dalam 1 tahun bisa beli. Atau mungkin kalau targetnya 2 tahun atau lebih ya bisa di hitung-hitung saja. Nah selama masa “nabung”, ya pakai yang bajakan dulu. LEBIH BAGUS LAGI kalau selama masa “nabung” ini, kita pake yang open source dulu.

      Untuk lisensi yang berbasis subscribtion atau bahasa kita nya “sewa”. Kayak Adobe CC yang terbaru.
      Saya kira justru lebih enak lagi. Dulu harga adobe master collection untuk semua produk adobe bisa sampe 20 jutaan. Kalau mau update, beli yang baru lagi.

      Sekarang dengan sistem sewa, sekitar 674.600 per bulan sudah dapet semua aplikasinya. Kalau ada update terbaru, tinggal update aja selama masih dalam masa subscribtion. Bahkan paket Photography yang isinya Photoshop & Lightroom, hanya 134.000 per bulan atau sama dengan 4.500 per hari

      Kalau sudah dijadikan profesi dan dapat pemasukan dari situ, saya kira insyaAllah mampu berlangganan linsensinya.

      TInggal niat nya aja, MAU atau TIDAK.

      Jadi, yuk kita sama-sama introspeksi diri, sekiraya “Niat” kita itu udah sampai mana realisasinya. Atau jangan-jangan selama ini kita tidak melakukan apa-apa untuk me-realisasikan niat itu.

      Postingan ini dbuat tahun 2015 sampai sekarang sudah berlalu kurang lebih 3 Tahun.
      Hanya sekedar ingin mengingatkan, Kira-kira niat Admin blog ini sudah ter-realisasi belum dalam 3 tahun ini?

      Saya do’akan, semoga niat baik kita bisa didukung dengan perilaku yang baik pula untuk merealisasikan niat tersebut. Aamiin.

      • Terima kasih bapak Rakhmat atas saran dan partisipasinya. Sangat saya hargai. 🙂

        Benar bahwa niat di sini perlu memiliki tolok ukur. Karena meskipun katanya sudah niat namun tidak beli-beli berarti seseorang tersebut mengkhianati niatnya sendiri.

        Perlu diketahui bahwa sekarang proporsi artikel ini hanyalah 20%, adapun 80%nya dapat dilihat dari komentar-komentar di atas yang langsung berdasarkan studi kasus.

        Saya juga berterima kasih atas doa bapak Rakhmat yang telah dipanjatkan, Aamiin YRA. Barakallah. 🙂

    37. Terimakasih gan atas Blognya,, selama ini saya tidak tenang dengan apa yang saya kerjakan,, selain mengalami kegundaaan tentang permasalahan yang di angkat, dan dengan artikel agan saya sedikit lebih tenang dan tnggal memperbaiki niat dan bertawakal dengan yang saya kerjakan untuk berbagi kepada setiap teman-teman utk dapat berkreasi menghasilkan sesuatu yang akan membawa manfaat kebaikan untuk setiap sahabat sahabat sekalian,, dan jika memang di peruntukan dalam hal yang lebih menuju ke bisnis dalam katalain berbicara tentang hal yang lebih besar tentunya insha Allah saya akan mendapatkannya dengan sebagai mana mestinya yaitu dengan cara membeli full software yang mereka jual.. terimakasih banyak gan,, semoga kita dalam lindungan Allah dan terus mendapat pencerahan dalam setiap keraguan yang kita lewati, AMIN

      • Saya juga mengucapkan banyak terima kasih atas komentar dan doa dari bapak Doddy. Aamiin YRA.

        Jika ada yang perlu ditanyakan lebih lanjut insyaAllah saya akan tanggapi.

        Terima kasih. 🙂

    38. MasyaaAllah, barakallahu fiikum. Sy sependapat dengan penulis. 😀

    39. merasa salah pas download yang bajakan…
      sebenernya keinginan pengen beli ada, tapi dana tidak memadai

      • Hai Rompolol, terima kasih telah berkomentar.

        Pengalaman saya pertama kali membeli lisensi software yang asli adalah suatu hal yang cukup berkesan sehingga dapat menggerus kebiasaan memakai software bajakan secara perlahan-lahan.

        Mengenai belum adanya dana yang memadai, sepertinya sudah saya bahas di komentar-komentar sebelumnya. Mungkin dapat dilihat-lihat pada bagian komentar-komentar di atas dengan harapan mendapatkan sedikit pencerahan.

        Terima kasih. 🙂

    40. Makasih infonya, terdapat pro dan kontra mengenai hal ini, hanya Allah yg maha tau, menurut saya asal jangan merugikan tidak apa apa, kalau sudah ada uang nanti dibeli, dan menurut info yang saya terima dari dosen yg kenalan sama orang yg kerja di Microsoft, mereka sengaja menyebarkan crack nya sendiri untuk kepentingan marketing, sehingga orang jadi menyukai program mereka dan suatu saat beli yg original, krn bagaimana pun yg original lah lebih bagus dan bisa update terbaru, perusahaan segede itu juga ga bakalan rugi..

      • Terima kasih telah berkomentar dan memberikan informasi tambahan. 🙂

        Hal ini senada dengan salah satu bagian dari artikel di atas yang menyebutkan bahwa software crack dapat digunakan untuk sarana marketing. Namun, tetap, yang legal adalah yang orisinil.

    41. Salam kenal mas,

      Mas Profesi saya mengajar kursus kecil2an (bukan lembaga) software Solidworks privat atau panggilan kantor, saya dapat order mengajar di suatu perusahaan, software saya yg instalkan di 5 komputer user tersebut bukan ori dan sebelumnya pun sdh saya info ke bagian HRD dan IT mereka kalo software yg saya instal bukan ori, karena jika saya harus membeli ori harganya ratusan juta dan hanya sekelas perusahaan tsb yg mampu membelinya dan mereka pun meng iyakan untuk memulai kursus dengan software saya, selang berapa lama setelah selesai mengajar perusahaan tempat saya mengajar terkena razia dan diwajibkan membayar denda..apakah saya akan kena dampak jg ya mas, padahal tujuan saya hanya mengajar perusahaan untuk menggunakan software SolidWorks

      Terimakasih mohon pencerahan nya mas

      • Sebelumnya terima kasih mas Ega atas komentarnya.

        Mas Ega sudah memberikan disclaimer bahwa software yang akan diinstal adalah bajakan dan pihak klien sudah menyetujui. Itu artinya, tanggung jawab ada di pihak klien.
        Mungkin saran saya agar lain kali dibuatkan surat perjanjian tertulis atau MoU untuk menguatkan barang bukti. Syukur jika sudah ada.

        Terima kasih. 🙂

    42. assalamualaikum, ka kan gini, alhamdulillah saya microsoft office saya sekarang sudah ori, kan gini aku nulis di wor bajakan ( baru pake bajakan sektar 4 bulan yang lalu, asalnya pake bawaan ) nah, kalo misal tulisannya di copyke yang ori dari yang bajakan itu tulisannya halal gak apa gimana , terimakasih

      • Waalaikumussalaam,

        InsyaAllah halal, karena hutangnya sudah dibayarkan (membeli yang ori). Sekalipun memang masih yang bajakan dan masih sangat belum mampu untuk membelinya, insyaAllah masih tetap halal selama ada niat untuk memakai yang ori di kemudian hari. 🙂

        Terima kasih.

    43. Alhamdullilah..
      Dapat Pencerahan..
      Saya udah punya niat beli..
      Ternyata Harganya Cukup tinggi..
      Windows 7 ja cukup + Corel + Photosop + Office
      Lebih dari 10 Juta-an…

    44. Kocak lo mah, nih gw kasih tahu dan tempe…

      Semua (tanpa terkecuali) hukum disisi Allah pokok dasarnya dibangun dari iman dan kafir.

      Lo mau ngomong ini hukumnya apa? itu hukumnya apa? simple… lo hanya perlu mulai dari iman dan kafir.

      Hukum waris misalnya lo harus melihat status pewaris dan yang mewarisi dulu, iman atau kafir?

      Trus hukum memberi/jawab salam, lo lihat orangnya beriman atau kafir?

      Hukum memerdekakan budak, lo musti lihat dulu si budak orang beriman atau kafir? kalo kafir ga boleh di merdekakan.

      Hukum pengambilan atau penyaluran sedekah/zakat, lihat orangnya beriman atau kafir?

      Hukum menikah, lihat dulu status calon pasangan beriman atau kafir?

      Hukum loyalitas, berteman, bersahabat, mengangkat pemimpin, lihat dulu statusnya iman atau kafir?

      Hukum menumpahkan darah, lo harus lihat status penumpah dan yg ditumpahkan darahnya iman atau kafir?

      Hukum halal atau haramnya harta orang, lo wajib lihat si yang punya harta dia beriman atau kafir? KALO KAFIR HALAL.

      Ditambah lagi di zaman ini mana ada kafir dzimmi? orang yg mengklaim sekarang ini ada kafir yang statusnya kafir dzimmi maka dia pendusta besar. Ke siapa si kafir dzimmi itu bayar jizyah? Apakah si kafir dzimmi itu hidup terhina seperti yg disebut dalam Al Qur’an?

      Semua hukum, pokok dasar pondasi akarnya dibangun dari iman dan kafir. Lo mah nulis artikel sampe panjang2 begitu, padahal bisa jauh lebih singkat dan mendasar.

      • Terima kasih atas komentarnya. 🙂

        Semoga dapat menjadi perbaikan kualitas artikel saya ke depannya.

        Sepertinya bapak adalah orang yang paling mengerti ilmunya sehingga berkomentar seperti itu.

        Namun saya ingin bertanya mengenai kalimat berikut,
        “Ditambah lagi di zaman ini mana ada kafir dzimmi? orang yg mengklaim sekarang ini ada kafir yang statusnya kafir dzimmi maka dia pendusta besar.”
        Apakah kalimat itu dapat dipertanggungjawabkan? Saya khawatir kalimat ini nantinya akan ditanya Allah ketika hari kiamat mengenai keabsahannya. Makanya saya tanya apakah kalimat itu sudah terkonfirmasi dari ulama? Atau bapak sudah merasa menjadi ulama? 🙂

        Inilah mengapa saya tuliskan artikel sepanjang ini. Saya tidak melihat dari satu sisi. Dan sebisa mungkin saya coba memiliki landasan meskipun dari orang-orang terdekat yang insyaAllah lebih paham agar artikel saya sama rata dan dapat dipertanggungjawabkan.

        Lihat? Bahkan cara menulis saya pun santai. 🙂

        Semoga kelemahlembutan Islam akan terjaga hingga akhir zaman. Aamiin.

        Terima kasih.

        Mungkin ada komentar dari pembaca lain yang ingin melengkapi? 🙂

        NB: Sepertinya email/website komentator tidak asli, saya tidak tahu apakah komentarnya benar-benar serius atau tidak.

    45. Terimakasih atas tulisannya, namun ditulisan ini masih ada hal2 praduga menurut saya. Misal perusahaan sebetulnya tidak terpengaruh banyak jika software dibajak. Hal itu harus di buktikan dengan baik. Bukankah dasar hubungan jual beli, atau serah terima itu dengan akad? Dimana harus jelas akad dari pemilik, boleh atau tidak. Harus ada pernyataan. Jangan di duga2.

      Kemudian software bajakan itu banyak, dari berbagai perusahaan, tentu tidak boleh kita sama ratakan. Bagaimana jika ada perusahaan yg tidak ikhlas. Intinya kepastian dari pemilik perlu, boleh atau tidak.

      Jika software bajakan menguntungan dari segi marketing perusahaan pemilik, mengapa windows beberapa tahun terakhir terus mengkampanyekan untuk penggunaan software original. Silahlan cek fanfage nya.

      Saya pribadi lebih meNyarankan menggunakan software open source, memang kadang lebih ribet dan butuh upaya lebih. Tapi yg saya tidak cari kemudahan, selagi kebutuhannya tepenuhi tidak apa2 ribet yg penting jelas kehalalannya.

      Saya bisa memaklumi penggunaan software bajakam, jika memang kita benar2 tidak ada pilihan. Dan penggunaannya untuk kemaslahatan, dimana jika tidal digunakan akan mendatangkan kemudhorotan lebih besar.

      • Bapak Jamaludin, terima kasih atas komentarnya. 🙂

        Beberapa dari komentar Bapak Jamaludin sudah dibahas pada komentar-komentar sebelumnya. Mengenai hal-hal praduga tersebut sebenarnya bukanlah dari tulisan saya pribadi, justru beberapa agen software ori yang telah saya temui, mereka katakan sendiri jika digunakan untuk mencari sesuap nasi, mereka tidak terlalu mempermasalahkannya, jadi seharusnya tidak ada kata ‘menurut saya’ di sini karena saya tidak pernah menggunakan frasa seperti itu. 🙂

        Kemudian, tidak ada dari artikel saya yang menyebutkan bahwa saya menyamaratakan perusahaan software bajakan. Jika ditelaah lagi, saya juga menyebutkan bahwa kita memang harus menghargai kerja keras developer, terutama mereka yang memang bukan perusahaan yang memiliki profit yang besar.

        Mengenai pertanyaan, “Mengapa windows beberapa tahun terakhir terus mengkampanyekan untuk penggunaan software original?” Pertanyaan bagus. Hal ini tentu saja perlu dikampanyekan bahkan bukan dari akhir-akhir ini saja, dari semenjak Windows XP pun sudah dikampanyekan secara besar-besaran. Mengapa, supaya kita ‘aware’ bahwa membajak itu bukanlah hal yang baik, apalagi jika pembajak tersebut adalah oknum yang telah memiliki penghasilan yang cukup untuk membeli orinya. Jika Windows benar-benar ‘mengharamkan’ pembajakan produk mereka secara mutlak, pastinya komputer yang OS Windowsnya terdeteksi bajakan sudah mereka langsung blacklist.

        Mengenai penggunaan yang open source, sudah saya bahas, sebagian besar porsi artikel saya justru ada pada kolom komentar.

        Perlu diketahui, jika Bapak Jamaludin bandingkan dengan artikel yang lain yang bertema software bajakan ini, kebanyakan mereka hanya membahas “ini jelas haram karena blahblahblah” atau “ini halal karena blahblahblah” seakan mereka hanya mentok melihat dari satu sisi. Inilah mengapa saya tulis artikel ini untuk menyatukan pendapat mereka yang telah saya verifikasi dengan teman-teman saya atau guru saya yang lebih paham. Jadi, untuk masalah akhirat memang tidak main-main. 🙂

        Terima kasih atas sharingnya sekali lagi Bapak Jamal, saya hargai. Barakallah. 🙂

    46. Alhamdulillah satu persatu software yang biasa saya gunakan sudah saya beli lisensinya. Untuk saat ini memang masih baru Windows 8.1 sama antivirus Kaspersky serta beberapa program lainnya (Visio dan Visual Studio 2013) saja yg sudah pake lisensi asli, kemungkinan selanjutnya klo ga ada halangan program2 penting seperti microsoft office dan klo bisa adobe master collection juga akan aku beli lisensinya.

      • Alhamdulillah. Selamat merasakan kenikmatan membeli software ori bang Rez.

        🙂

        Semoga dapat menjadi motivasi bagi kawan-kawan kita yang memang belum sanggup untuk membelinya. Terima kasih.

    47. nah iya tuh, temen2 ane nanya “lu bikin game penghasilannya dari mana? game nya lu jual?” trus ane jawab “penghasilan game itu bisa dari iklan, iap, dan game berbayar, tapi game gue gak pake iklan, iap, atau bayar” dan mereka nanya lagi “loh trus lu dapet duit dari mana?”, dan ane jawab “sebenernya sih gue pengennya pake iklan, tapi gue gak mau nyari duit, soalnya gue pake software crack” dan dg agak bingung mereka nanya “crack itu apaan?” lalu ane jawab “crack itu software bajakan, misalnya game minecraft ori harganya 99.000, trus lu cari yg gratisan dan tidak resmi di google. kalo gitu maka pembuat minecraft bakal rugi. coba lu capek2 bikin game trus lu jual tp org lain malah nyari yg gratisan, rugi kan? contoh ke dua, misalnya lu jual baju 1 helai harganya 100 rb, trus ada yg beli baju lu 10 helai, lalu dia menjualnya lagi ditokonya sendiri dan dia menjualnya dg harga yg lebih murah dan tokonya lebih laku daripada toko lu, rugi kan?” dan mereka nanya lagi “lah trus apa hubungannya sama crack?” trus ane jawab lagi “karena crack itu ilegal dan hukumnya haram” trus mereka nanya “kok haram? dan ilegal paan lagi sih?” dan dia bilang ke temennya “eh, crack haram gak? gak kan? ini kenapa malah haram sih wkwkw”
      “dih, ilegal itu sesuatu yg melanggar hukum, dan itu dosa karena kita merugikan org lain” kata ane.

      skak :v

      mungkin karena mereka sudah terbiasa dg crack dan karena disini crack itu umum, jd mereka ngira crack itu gak dosa.

    48. Mas mau Tanya ya sebelumnya kenapa Tidak berdasarkarkan Dalil al-quran setiap tulisan Dan reply nya??
      Lalu yg ke 2 Di reply komentar tahun 2016 mas Bilang Bahwa “ini seperti hukum musik dalam Islam yg masih abu2”, itu tau darimana ya?? Maklum masih penuntut ilmu.

      • Hai Hidayat,

        Apa hadits masih belum cukup? 🙂

        Ada pun masalah musik yang saya jelaskan, bahwa beberapa hadits yang saya dengar tentang masalah musik memang derajatnya terkadang masih ada yang gharib, atau dhaif. Jadi kembali kepada hukum ijma ulama masing-masing mengenai musik karena mereka jauh lebih paham mengenai dalil dan musthalah haditsnya.

        Jangan khawatir. Saya pun masih penuntut ilmu. 🙂

        Wallaahu A’lam.
        Terima kasih.

    49. setiap software dalam proses instalasinya ada akadnya yaitu enduser agreement, bila sdh klik i accept berartri menyetujui akad penggunaan tsb. bila kita menyelisihi akad tersebut maka kita telah mendzolimi pembuatnya.

      apabila kita masabodoh toh misal saya instalnya ke toko komputer: ini berarti seperti orang menyewa pembunuh bayaran untuk membunuh seseorang, sama-sama dosanya.

      Apabila tidak ada unsur komersil dalam penggunaanya atau sekala kecil misalnya untuk kursusan dihalalkan, bagaimana bila sebuah SMK teknik mesin belajar mesin sepeda motor atau mobil dengan membelinya dari penadah mobil dan motor curian karena alasan mahal?

      saran saya gunakanlah open source.

      • Hai mas Do Matno. 🙂

        Jika memang saran mas menggunakan Open Source, saya pun menekankan saran yang sama. Tapi jika hanya sebatas itu, mengapa saya harus repot-repot buat artikel ini?
        Tapi, apa mas sendiri sudah membaca Lisensi Persetujuan dan EULA secara menyeluruh juga?
        Apa mas sendiri sudah membaca artikel saya secara menyeluruh juga?
        Jika iya, seharusnya kita sudah sama-sama paham.

        Mengenai persamaan perangkat lunak bajakan dengan mobil dan sepeda motor curian, pernah saya bahas di salah satu komentar sebelumnya. Saya tebak, masnya juga tidak membaca secara menyeluruh komentar di atas bukan? 🙂
        Oh, mengenai kendaraan bermotor, apa mas Matno juga memiliki kepedulian kepada sebagian besar muslim kita yang membeli kendaraan bermotor dengan kredit berbunga/riba? 🙂

        Alhamdulillah, OS saya ori, semua harta saya, saya beli tanpa hutang apalagi dengan riba.
        Terima kasih. 🙂

    50. Assalamu’alaikum gan, izin tanya
      Kebetulan ane termaksut orang yang megang fatwa musik itu boleh dengan syarat.
      Nah pertanyaannya, boleh ndak download musik dari torrent yang skemanya seperti ini (agan dah ngerti lah)

      A punya file musik-> A nge-share file musik ala p2p lewat torrent(gratis) -> B nge-download file itu -> B nikmati sendiri tanpa dikomersialisasikan (dijual lah, etc)

      Nah kalau kaya gini boleh nggak??

      • Waalaikumussalaam abang Zidan Faris,

        Mengenai File musik tersebut, pastikan memang sudah bebas dari hak cipta dari penyebaran konten. Misalnya, file musik tersebut memang sudah beredar di masyarakat tanpa ada tuntutan lebih lanjut.

        Namun terkadang, sulit untuk memastikan mana file musik yang sudah benar-benar didistribusikan ke publik dengan yang belum. Tetapi itulah resiko ‘berjualan’ musik di internet.

        Yang jelas tidak boleh adalah mengoleksi musik yang belum dirilis. Atau didownload gratis tanpa izin via situs berbayar seperti AudioJungle dan semacamnya, yang sama sekali tidak memiliki akses untuk didownload secara gratis.

        Jadi untuk hal ini tidak ada hubungannya dengan Torrent. 🙂

        Wallaahu A’lam.
        Terima kasih. 🙂

        • Ohh, iya iya…
          Berarti kalau kita download musik secara gratis (salah satunya lewat torrent) yang, anggaplah dalam kasus ini, ilegal tapi hanya kita nikmati sendiri tanpa dikomersialisasikan itu boleh??

          • Pastikan banyak, atau ada beberapa dari masyarakat yang sudah memiliki musik tersebut, agar memastikan bahwa musik yang kita miliki memang sudah tersebar di masyarakat.
            Terima kasih. 🙂

    51. Ini ada fatwa ulama
      https://tarjih.or.id/hukum-penggunaan-software-bajakan/
      Inti fatwanya adalah
      **
      Menggunakan software bajakan memang haram. Sedangkan uang yang dihasilkan, jika dihasilkan dari menjual software bajakan. Misal uang dari jual windows bajakan, maka haram.
      Namun jika software ini digunakan sebagai alat bekerja. Misalnya Guru yang ngajar muridnya pake presentasi yang dia buat menggunakan ms office bajakan, maka uangnya halal.
      **
      Tapi tentu saja, kita seakan punya utang sama si pembuat software. Maka usahakan untuk membeli software tersebut, karena mereka tentu lebih berhak mendapatkan uang dari kita.
      Yang jelas, menggunakan software bajakan itu haram. Maka berusahalah menghindari. Misalnya pake software free seperti linux, libre office.
      Saya juga dulunya pake windows bajakan. Kemudian pindah ke linux. Lalu sekarang pake macOS

      • Hai Faiz, terima kasih telah melengkapi.
        Mari sama-sama kita mengedukasi masyarakat agar mereka paham betapa pentingnya menggunakan yang ori.
        Namun ingat, permudahlah dalam penyampaian karena mereka yang telah nyaman dengan bajakan juga butuh proses.

        Fenomena hari ini adalah, banyak orang benar namun justru membuat orang lari karena penyampaiannya tidak tepat.

        Maka dari itu saya berhati-hati dalam menulis artikel ini.

        Terima kasih. 🙂

    52. Saya mah takut dengan hisab yang amat detail di akhirat kelak. Lebih baik saya bersusah payah belajar software alternatif / open source daripada demi dunia yg tak kekal ini saya harus mengambil resiko di akhirat kelak. Berhati-hati lebih membuat kita selamat. Saat kita meninggalkan yang meragukan terlebih haram, insyaAllah akan ada jalan keluarnya. Lagian alasan harga mahal dah gak berlaku sekarang. Contoh; dengan harga 500rb an per bulan dah bisa tuh pake software adobe lengkep. Lebih tertarget malah belajar/bisnisnya. Ketatlah kita menghisab asal usul dan pembelanjaan harta kita di dunia ini, insyaAllah harta kita akan berkah. Wallahul musta’an.

      • Hai Udin, terima kasih sudah berkomentar.

        Alasan kehatihatian adalah alasan yang sangat baik. Jika memang kamu sudah memiliki keteguhan seperti itu semoga dipertahankan. Begitu pun termasuk hal-hal yang diharamkan lainnya seperti membeli barang dengan kredit berbunga, itu semua sebaiknya memang dijauhi.

        InsyaAllah jika ada tekad, di sana selalu ada jalan.
        Terima kasih. 🙂

    53. Assalamu’alaikum Warahmatullah

      Gan, maksudnya “sudah mampu untuk membeli” dalam konteks game bajakan itu bagaimana ya? Bagaimana dengan anak kuliah atau pekerja yang batu bekerja?

      • Waalaikumussalaam wr. wb.

        Jika kamu ingin bermain game bajakan, lebih baik jangan sampai orang lain tahu. Saya khawatir orang lain akan melakukan hal yang serupa dan membuat bangkrut perusahaan game tersebut jika masih terhitung indie.

        Suatu saat mungkin kamu sudah punya harta berlebih untuk membayar game bajakan kamu itu, maka bayarlah.

        Kecuali jika kamu sangat berhati-hati, maka pilihlah permainan gratis yang sudah banyak bertebaran di internet karena perusahaan game sekarang kebanyakan mencari keuntungan via iklan/ads dan pembelian power-up/booster.

        Terima kasih. 🙂

        • Kalau perusahaannya termaksut perusahaan besar gimana min? Boleh atau tidak??

          • Hai Zidan, saya ulangi,
            “Jika kamu ingin bermain game bajakan, lebih baik jangan sampai orang lain tahu. Saya khawatir orang lain akan melakukan hal yang serupa dan membuat bangkrut perusahaan game tersebut jika masih terhitung indie.”

            Jika perusahaannya memang bukan perusahaan indie, balik lagi ke kalimat pertama komentar saya tersebut. Namun ingat,

            “Suatu saat mungkin kamu sudah punya harta berlebih untuk membayar game bajakan kamu itu, maka bayarlah.”

            Terima kasih. 🙂

    54. bang, mau tanya sekarangkan software sistem pembelianya “subscription” atau sewa…karena pertahun 3ds max $1,545 setelah sewanya habis saya berencana mempelajari source code 3ds max, maya dan membuat software sesuai dengan source code 3ds max, maya tersebut…jika saya menggunakan software buatan saya yang meniru dari (source code) 3ds max, maya tersebut apakah hukumnya haram jika digunakan untuk pengembangan game-game, apakah penghasilan saya haram?tolong balas, bang
      terima kasih

      • Hai Koko, boleh dijelaskan maksud ‘meniru’ source code?
        Jika yang kamu maksud adalah membuat software open source semisal Blender maka tidak masalah, kecuali ketika source code Autodesk kamu langsung salin tempel ke dalam program kamu seluruhnya maka itu tidak boleh dan sama saja membajak, atau plagiat, dan mencuri. Lagipula bagaimana bisa ada perusahaan yang mengizinkan orang-orang di luar bisa tahu source code mereka? 🙂
        Melihat source code yang tidak diizinkan adalah ilegal, begitu pun dengan software peretasnya.

        Terima kasih.

        • ok, bang terima kasih.
          saya sudah searching dan ketemu 3d software yang license perpertual, bang.

    55. Assalamualikium…

      Saya juga sangat2 galau.. ada sebuah video tutorial yang dihargai sangat mahal.. sekitar 4,5 juta.. dan saya sangat2 membutuhkan nya..
      Developer produk nya juga bilang 100% royalti akan didonasikan.

      saya iseng cari di marketplace Tokopedia, ternyata ada produk tersebut dengan harga di bawah 100 ribu.. bajakan tentunya..

      apakah saya boleh membeli produk tersebut di Tokopedia dan suatu saat beli yang asli nya?

      Terimakasih

      • Waalaikumussalaam Iqbal.

        Saya agak heran dengan pernyataan bahwa 100% royalti akan didonasikan, apakah dijelaskan rincian donasinya? 4.5 juta bukanlah sesuatu yang murah. Video tutorial untuk bidang apa? Apakah juga urgensinya tinggi?
        Jika kamu menemukannya di situs video gratis seperti Youtube atau sejenisnya, lebih baik kamu download dari sana karena membeli bajakan sama saja kamu semakin menyuburkan para pembajak tersebut.

        Terima kasih.

    56. Warkop Speed

      Assalamu’alaikum,

      Apa kabar ? Moga sehat selalu.

      Point 1 :
      Jika seorang staff bekerja di kantor (kantor tsb memakai software lisensi ori), namun staff tersebut sesekali menyelesaikan pekerjaannya di rumah dengan software yang sama persis yang dia pakai di kantornya (tapi software milik staff tsb lisensinya tidak ori), bagaimana status penghasilannya ?

      Point 2 :
      Staff tersebut juga membuat content youtube-nya menggunakan software-software kantornya yang berlisensi ori, dan sesekali menggunakan software-software orisinal dari kantornya itu untuk penghasilan sampingannya (kerjaan freelance dia) di luar jam kerja. Bagaimana status penghasilannya ?

      Point 3 :
      Masih dengan Point 2, tetapi bagaimana status penghasilan staff tsb jika melakukannya menggunakan software berlisensi tidak ori meski softwarenya sama persis dengan software orisinal yang digunakan di kantornya ?

      Terima kasih, maaf banyak nanya, hehe.

      • Waalaikmussalaam, Alhamdulillah saya baik. InsyaAllah negatif COVID-19.

        1. Untuk kehati-hatian memang lebih baik tidak boleh dikerjakan di rumah jika lisensi yang di rumah tidak ori. Namun jika sudah terlanjur, semoga bertaubat dan tidak diulangi lagi. Kecuali jika sudah ada persetujuan dari perusahaan, maka resikonya sudah menjadi milik perusahaan.

        2. Selama ada izin dari perusahaannya, baik tertulis maupun tidak, baik langsung ataupun tidak langsung, dan selama kinerja karyawan tersebut baik. InsyaAllah tidak masalah.

        3. Jika softwarenya tidak ori, dia harus membelinya yang ori selama penghasilannya sudah lebih dari cukup untuk kehidupan sehari-harinya. Dicicil tidak mengapa. Jika seorang kreator sudah mapan, sepertinya sudah diharuskan (jika tidak wajib) untuk menggunakan lisensi asli.

        Jika ada pertanyaan lain, saya siap untuk mendengarnya.
        Terima kasih. 🙂

    57. Warkop Speed

      Assalamu’alaikum…

      Moga senantiasa dilindungi dan diberi kesehatan oleh Allah.

      Saya mau bertanya, apakah software jenis “student version” itu boleh dipakai untuk mencari penghasilan lewat blog / youtube ? (Misal : bikin tutorial lalu dapat bayaran dari adsense)

      Terima kasih.

      • Waalaikumussalaam, aamiin, terima kasih atas doanya.

        Saya yakin tidak masalah selama kamu mendapatkan versi student atau lite atau free version atau semacamnya secara absah dan legal. Jadi, silakan untuk menjadi bermanfaat untuk membuat tutorial baik dengan, atau tanpa adsense. 🙂

        Terima kasih.

    58. Mantap bang.. jujur sy jg pakai.. namun sejak 2 tahun lalu udh pakai yg gratisan dan akhirny sy sadar kalau yg gratisan belum sehebat yg berbayar.. akhirny sy download yg versi bajakanny utk belajar dan nti di saat sudah ad modal sy akn beli software tersebut..

    59. Assalamualaikum…
      Semoga kita senantiasa dilindungi oleh allah..

      Mas saya masih bingung dan takut nih, saya belajar desain menggunakan aplikasi photoshop bajakan, windowsnya juga bajakan, saya takut jika dosanya bercabang, misalnya gini : windowsnya haram > photoshop nya haram > ilmunya haram > pekerjaannya haram > gajinya haram > makanannya haram > dan seterusnya, wallahu a’lam tapi ini yang paling saya takutkan, jadi saya paksakan beralih, saya install os Windows yg saya download langsung dari web aslinya (walau ada watermark), saya coba beralih ke gimp dan inkscape karena gratis, tapi saya agak merasa rugi, baru2 ini saya ada beli program course photoshop dan illustrator, karena saya sudah gak pakai Software nya lagi course nya jadi mubazir, saya sangat ingin kembali memakai photoshop tapi belum sanggup beli yang asli, dan saya takut pakai yang bajakan, mohon pencerahannya ya mas, terima kasih.

      • Waalaikumussalaam Zaref, itu merupakan hal bagus jika kamu mulai menggunakan semuanya serba ori.
        Namun mengapa kamu harus khawatir dengan course Photoshop dan Illustratornya? Kamu cukup tonton dan pahami triknya saja, karena pada dasarnya semua hanyalah masalah konsep. Photoshop dan Gimp tidak jauh-jauh dari seputar manipulasi foto. Magic Wand, Selection Tools, Blending Mode, dan lain sebagainya, begitu pula dengan Illustrator dan Ink Scape.

        Apalagi jika skenario buruknya kamu ternyata belum tahu jika software Photoshop dan Illustrator dari video coursenya itu apakah ori atau bajakan pula. Berarti itu sama saja kamu membeli course dari orang yang memakai software bajakan jika benar software yang dipakai di coursenya itu terbukti bajakan.
        Seperti yang telah kamu berikan pernyataan:
        “photoshop nya haram > ilmunya haram > pekerjaannya haram > gajinya haram > makanannya haram > dan seterusnya”
        Tidakkah kamu khawatir?

        Mengapa kamu tidak dulu saja mencoba software yang bajakan (asal unduhnya gratis) jika kamu belum sanggup beli? Kalau kamu memiliki komitmen, insyaAllah Allah akan mempermudah kamu memiliki yang ori. Bahkan sekarang OS di laptop saya sudah ori, padahal 2 kali punya laptop, OS Windowsnya semuanya bajakan.
        Memiliki kekhawatiran akan barang haram itu baik, seperti saya yang alhamdulillah dapat memiliki kendaraan saya sendiri secara cash tanpa kredit. Namun kamu juga perlu mencari guru fiqih kontemporer yang paham akan hal ini. Dari mana kamu dapat menyimpulkan bahwa memakai software bajakan untuk yang tidak mampu sudah pasti haram? Apakah kamu sampai berani memutuskan sebuah hukum? Bertanyalah kepada yang lebih ahli jika kamu tidak memahaminya.

        Terima kasih.
        Wallaahu A’lam. 🙂

    60. Assalamualaikum , mau tanya sy kerja dgn Aplikasi asli tp lisensi nya”non commercial use only” disitu memang ada fitur2 yg dibatasi / hanya bs digunakan bila membeli lisensi Pro, tapi dgn fitur non commercial saja sdh cukup bagi saya utk kerja tanpa ada batas waktu pemakaian(trial) sy jg tidak menggunakan crack dan sejenisnya, sygnya aplikasi yg sy pakai edisi lama yakni 2008 & 2016 sdh tdk didukung lg /dikembangkan developernya, jadi bila mau membeli lisensi pronya hrs pakai yg edisi tahun terbaru, jadi yg sy ingin tanyakan :
      1. apakah aplikasi ini termasuk abandonware ?
      2. apakah jg sy jg melanggar syariat agama & hukum yg berlaku? mengingat sy jg tidak mempromosikan,memasarkan secara luas produk yg dihasilkan aplikasi non commercial ini?
      Terima Kasih sebelumnya sdh membuat artikel yg membuka wawasan ini..

      • Waalaikumussalaam wr. wb. Nico. Terima kasih telah berkomentar.

        Perlu dipahami bahwa sebenarnya yang bisa menjadi faktor boleh dan tidak bolehnya adalah agreement atau perjanjian dari kedua belah pihak.
        Mungkin pihak developer agak rancu dalam mengistilahkan produk lite dan pronya.
        “Non Commercial Use Only” itu seharusnya memang fiturnya tidak perlu dibatasi oleh pihak developer karena perjanjiannya hanyalah untuk dipakai sendiri/non komersil.
        Jika fitur dibatasi, lebih mengarah ke masalah “Pro/Lite”. Dengan ini saya asumsikan software abang Nico masih dalam versi “Lite”nya.

        1. Kalau memang ada pernyataan bahwa versi 2008 & 2016 itu tidak lagi didukung sang pengembang setidaknya dari developer/pengguna lain dan tidak ada pertentangan, maka itu sudah resmi menjadi abandonware. Jika belum maka status abandonwarenya masih dipertanyakan.

        2. Kembali lagi pernyataan saya sebelumnya, bahwa pembatasan fitur di software tersebut sebelum kita membelinya secara “full version” sudah menjadi sebuah perjanjian antara developer dan user. Maka pakailah sesuai fitur seadanya yang tersedia. Sekalipun abang Nico memasarkan produknya pun insyaAllah tidak mengapa jika itu hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, atau masih dalam lingkup penghasilan skala kecil.

        Jadi sebenarnya “Terms & Condition” itu memang memiliki satu tujuan yaitu “Perjanjian” itu sendiri. Cuma ya kita paham memang kita sendiri terlalu malas untuk membacanya karena isinya terlalu panjang, saya pun demikian.

        Wallaahu A’lam.

        • Terima kasih utk jawabannya, tanggapan sy utk jawaban no :
          1. Developer sepertinya menyesal sdh kasih aplikasi versi “Lite” yg 2016 ini karena edisi setelah diatas 2017-2020 saat ini, semua versi litenya hanya trial, lewat dari 30 hari sdh tak bisa di buka lagi aplikasinya 😀 & harus membeli lisensi Pro & aplikasi versi terbaru, klo sy analogikan seperti punya mobil/motor keluaran 2016, tp saat ini servicenya tdk dilayani & sparepart nya jg tak dijual lagi :))
          2. Disini sy berusaha wara’ /berhati-hati menjaga diri& keluarga dari hasil yg haram ataupun subhat sekecil apapun itu seperti ini walopun terlihat sepele bekerja dgn software dalam memenuhi kebutuhan sehari2. Jujur saja, sy seorang desainer dan apabila karya saya dibajak, dijual tanpa seizin sy, sy jg gk ikhlas & ridho dgn perbuatan ini.

          haha.. sempat terpikir sejenak utk cari kerja di bidang yg lain, yg gak ada hubungannya dgn software2 jelimet macam ini, berjualan /buka usaha sendiri, saat ini paling sy sambi di waktu luang mencari hobi baru yg mungkin sj bisa sy kembangkan di kemudian hari membuka usaha seperti hobi berkebun / memasak..

          • 🙂

            Mengapa tidak menjadi programmer saja seperti saya? Hehe…
            Di negeri ini memang masih kekurangan programmer yang memahami konsep program itu sendiri di luar template/framework. Kita sudah cukup tertinggal dari India untuk masalah teknis ini, penghasilan programmer pun cukup menjanjikan. ^_^

            • oh ya, terdengar menarik sy pun sering memikirkan bs membuat aplikasi sendiri..
              klo begitu sy minta sarannya utk tahap awal apa yg harus pelajari dahulu karna sy msh awam sekali dlm hal programmer itu apa? semisal kuliah lagi/ otodidak belajar dr internet? belajar coding ya? rasa2nya pake algoritma jg ya bikin program itu? jujur sy ilmu matematikanya pas2an gk pinter2 amat 😀

            • Hai Nico, mohon maaf baru saya balas.

              Mempelajari matematika itu dapat dikatakan lebih penting daripada mempelajari seni. Saya sendiri orang yang senang desain dan bernyanyi. Mengapa saya katakan lebih penting? Karena secara sadar dan tidak sadar, ilmu eksak bisa membuat peradaban lebih maju dan sejahtera. Sekarang siapa yang menciptakan software2 untuk menunjang para seniman? Pastinya memang mereka, para pembuat software dapat dikatakan sebagai orang yang ahli matematika, yang bekerja sebagai programmer.

              Negara kita sudah jauh tertinggal, jangankan dengan Jepang dan Singapura, dengan India saja kita sudah kalah pamor. Sudah terlalu banyak anak bangsa yang jago seni namun lemah dalam matematika, bahkan ketika mereka mengklaim jago seni pun kebanyakan mereka hanya menggunakan tools dan template yang dibuat oleh orang yang ahli matematika. Benar bahwa seni itu penting dalam menyeimbangkan emosi dan membuat dunia lebih berwarna, namun matematika lebih penting lagi sebagaimana dahulu muslim banyak menjunjung tinggi ilmu-ilmu eksak seperti yang terkenal adalah Al-Khawarizm (algorithm) atau Ibnu Sina (Avicenna). Terbukti, peradaban Islam dihormati Eropa pada saat itu karena bukan hanya ilmu agama, mereka pun sangat cerdas dalam matematika. Bahkan di dalam alQur’an (coba kamu lihat) contohnya surat AnNisa ayat 11-12, ayat-ayat tersebut benar-benar penuh dengan hitungan matematika.

              Jangan khawatir, matematika itu tidak selamanya harus Integral dan Logaritma. Segala sesuatu yang membutuhkan perhitungan bahkan hanya logika dasar sekali pun (algoritma/if-else), itu sudah masuk ke dalam ranah matematika. 🙂

              Saya pun menjadi programmer otodidak. 🙂

              Wallaahu A’lam.
              Terima kasih.

    61. Assalamualaikum, maaf sy ada game ps! dll yg donlot via internet yg dimainkan via emulator baik pc n smartphone. Kmren dicek/browsing mengenai game tsb itu ilegal tapi kalau emulator legal. Sedangkan emulator harus ada game, baru bisa dimainkan game nya. Saya bingung karna untuk sebagian game (ps1 & ps2) resmi untuk didonlot/dibeli tidak ada. Apa game yg sy donlot harus dihapus semua sedangkan yg resmi tidak ada… Tolong solusinya gimana ya. Terima kasih sebelumnya.

      • Waalaikumussalam bang Armand.

        Bang Armand telah menyebutkan bahwa kalau gamenya dimainkan di emulator maka menjadi legal, apalagi jika yang resminya sudah tidak lagi didistribusikan. Kemudian apalagi yang bang Armand permasalahkan? 🙂

        Terima kasih.

        • Maaf mas, maksud saya emulatornya aja yg legal tapi game nya didonlot dri situs yg tdk resmi / tdk legal. Karena sudah saya tanyakan di slah satu situs resmi game tsb diatas tdk ada dijual lagi yg resmi. Jadi gimana y mas?

    62. Kalo softwarenya ga dijual lagi alias udah dihapus apa boleh kita pakai versi bajakannya?

      • Kemungkinan besar statusnya sudah abandonware. InsyaAllah memakai baik versi ori atau bajakannya pun sudah tidak lagi dipermasalahkan owner/developernya.

        Terima kasih.

    63. assalamualaikum min,numpang tanya kalo software2 tidak ori nya sudah saya hapus apakah saya harus membayar sesuai dengan harga ori nya?
      dengan saya hapus apknya apakah saya sudah tidak berdosa lgi?

      • Waalaikumuussalaam Apip, mengapa harus membayar software yang telah dihapus?
        Untuk dosa, insyaAllah tidak. Tapi bagus jika kamu ada niat untuk membeli software ori untuk kedepannya.
        Masalah software adalah hablumminannas, bukan hablumminallah. Inilah mengapa ada Terms & Conditions. 😉
        Wallaahu A’lam.

    64. permisi min,kalau kita beli komputer rakitan terus dapatnya windows bajakan,apakah saya dosa?ataua si penjualnya?

      • Untuk masalah dosa atau tidaknya kita tidak bisa menentukan. Jika si penjualnya mampu untuk beli OS ori namun ia memilih untuk membajak, artinya membuat si pengembang software tidak ridho. Maka bisa jadi si penjual mendapat dosa.
        Jika kita memang mampu membeli dan akan digunakan untuk komersil, maka belilah. Jika tidak pun insyaAllah tidak mengapa asalkan kita tidak menganggap bahwa menggunakan barang bajakan adalah hal yang benar. Semoga suatu saat jika diniatkan insyaAllah akan mendapatkan yang ori.
        Wallaahu A’lam. Terima kasih.

    Komentar ditutup, sorry...

    Mohon maaf komentar telah ditutup.

    Kembali
    Ke Atas