Pinjol Ilegal

Sebenarnya dari tahun kemarin saya lumayan sering mendengar banyak orang yang terjerat utang dari aplikasi pinjaman online (pinjol), namun saya akhirnya ‘latah’ membahas hal ini karena akhir-akhir ini saya menemukan banyak blowup tentang kasus pinjaman online ini.

Tahun 2018 silam, telinga saya pertama kali akrab dengan istilah fintech atau financial technology yang secara kasar dapat kita artikan sebagai teknologi untuk mengatur finansial.

Namun entah mengapa saya merasa istilah fintech ini kemudian lebih condong diartikan oleh banyak masyarakat awam ke arah aplikasi untuk pinjam-meminjam uang daripada aplikasi untuk memanajemen keuangan. Mengapa dapat demikian?

Dan setelah itu, ingin bahas apa saya mengenai jeratan dari pinjol ini?


Cerita asal mula

Memang saat saya ikut akselerasi perusahaan rintisan, banyak sekali perusahaan yang bertema teknologi yang ikut serta. Saya sendiri berasal dari perusahaan IT untuk manajemen proyek, dan beberapa teman saya juga ada yang mendirikan perusahaan fintech.

Jadi perusahaan fintech ini saya akui ada lima dari sepuluh partisipan atau memang setengahnya. Nah, tiga dari lima aplikasi fintech tersebut adalah pinjol. Dua sisanya adalah aplikasi dompet digital dan… saya lupa.

Aplikasi pinjol ini ada yang fokus melirik para pegiat UMKM di daerah-daerah pinggiran, membantu mereka dengan menggelontorkan sebagian dana yang nantinya harus dibayar dengan bunga tertentu.

Kemudian ada pinjaman online yang memang ditujukan untuk dana pendidikan, dan pastinya ada juga yang memang dimaksudkan untuk pinjaman umum untuk masyarakat luas secara bebas dengan bunga yang bertingkat-tingkat.

Saya kadang menjuluki aplikasi fintech seperti ini dengan ‘rentenir online’.

Namun, aplikasi-aplikasi pinjaman online ini pastinya harus ada yang mengontrol agar mereka berjalan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak yang berwenang. Lembaga yang bertugas mengontrol aplikasi pinjol tersebut adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Artinya, aplikasi pinjol yang resmi dikontrol oleh OJK akan terdaftar dan terpampang jelas di situs web OJK. Jika tidak, tentu aplikasi pinjol tersebut adalah ilegal.

Inihal hal dasar yang perlu dicatat oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali terlebih dahulu.


Belajar peduli dengan akar masalah

Masalahnya, pinjol ilegal ini benar-benar menjamur, memanfaatkan kelengahan masyarakat kita yang kebanyakan masih sangat awam untuk menawarkan beberapa pinjaman.

Ditambah, melihat tingginya masyarakat kita yang memiliki utang bahkan memiliki nafsu untuk berutang, kesempatan ini tentu saja tidak akan disiasiakan oleh para pengusaha pinjol tersebut.

Inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan kuat mengapa perusahaan pinjol berjamur, baik legal maupun ilegal. Masyarakat yang konsumtif dan ingin memiliki gengsi tinggi menjadi penyebab utamanya.

Sayangnya, nafsu untuk berutang tersebut seringkali membuat sebagian masyarakat kehilangan sedikit kesadaran mereka untuk mencari pinjaman secara membabibuta, apalagi jika tidak ada dari teman karibnya yang membantu.

Dari sinilah awal mula cekikan utang pinjol dimulai.

Saya mengerti bahwa tidak semua orang yang berutang hanya untuk memuaskan gengsi mereka semata, beberapa orang yang berutang terkadang memang sedang dalam kondisi yang sangat terdesak dan perlu tambahan dana pada saat itu juga.

Namun tetap, keadaan yang seperti itu seharusnya membuat kita tetap mempertahankan ‘kesadaran’ kita. Sebab saya pernah melihat, ada orang yang begitu terdesak untuk mendapatkan pinjaman hingga meminjam kepada puluhan pinjol yang pada akhirnya ia terkubur dalam tagihan yang mencekam.

Jika sudah seperti ini, siapa yang dapat membantu?


Persetujuan berlaku

Jadi, apakah utang dari pinjol ilegal harus dibayar? Saya jawab, iya, wajib dibayar. Meskipun bunganya selangit? Benar, meski bunganya selangit.

Dear, listen! Inilah pentingnya kita wajib peduli dengan persyaratan dan perjanjian sebelum ijab kabul bertransaksi. Sayangnya, kesadaran masyarakat kita untuk membaca dan memahami terms and conditions masih sangat rendah. Padahal Nabi Muhammad SAW sendiri telah bersabda,

โ€œMuslim itu terikat dengan persyaratan (yang dibuat oleh) mereka. Mengadakan perjanjian adalah diperbolehkan sesama Muslim.โ€ (HR. Hakim)

Perusahaan pinjol, sekali pun ilegal, pastinya memiliki perjanjian dan kesepakatan sebelum adanya transaksi pinjam-meminjam.

Jangankan pinjol, teman saya pernah mengeluh karena ia hanya bisa membayar bunga kepada seorang rentenir sedangkan utangnya belum dapat terbayarkan karena tingginya bunga tersebut.

Kemudian sambil memberikan sedikit bantuan finansial kepadanya, saya bertanya, “Apa kau tidak bertanya dulu bagaimana kesepakatan berutangnya?”

Dia menjawab, “Sudah mas, dia sendiri sudah memberikan keterangan jika nanti bunganya sekian dan sekian.”

Saya menghela napas, artinya, ia sendiri yang terjerumus kepada lingkaran setan tersebut. Sekiranya tidak tertulis besarnya bunga dalam kesepakatan di awal, ia berhak untuk menolak membayar bunga pinjaman tersebut.

Kita sudah tahu bahwa bunga pinjaman adalah riba yang jelas haram, namun melihat kenyataan masyarakat yang cenderung menggampangkan di awal, sepertinya banyak dari kita yang nyata-nyata muslim ini belum siap mencerna fakta bahwa bunga pinjaman adalah haram.

Bahayanya, mungkin entah karena malas membaca atau karena hilang kesadaran sebab tengah terdesak, seorang peminjam lengah dengan beberapa poin kesepakatan yang sangat beresiko tinggi seperti, “Kami akan melakukan tindakan tegas apa pun jika Anda menolak membayar utang kami.

Jika sudah seperti ini, lembaga bantuan hukum pun tidak dapat berbuat banyak selain menindak status ilegal pinjol tersebut, namun utangnya tetap harus dibayarkan. Sebab bagaimana pun, harta seseorang pastinya berkurang saat ia meminjamkan uang kepada peminjam, sudah sepantasnya peminjam mengembalikan uangnya berikut seluruh kesepakatannya.


Solusi dan pencegahan

Tugas warga negara yang baik itu sangatlah berat karena dipundaknya terdapat beban berat yang wajib ia dipikul. Beban apa? Yakni beban untuk mengedukasi orang awam tentang masalah yang berhubungan dengan kebaikannya.

Hari ini marak penipuan di bidang teknologi, saya katakan ini wajar karena targetnya adalah masyarakat yang ogah melek teknologi. Atau jangankan melek teknologi, data-data yang berhubungan dengan privasinya saja kerap ia sembarangi.

Padahal misalnya, pihak bank dan operator sudah berulangkali mengingatkan para nasabahnya hingga ‘mulut mereka berbusa’ agar tidak memberitahukan pin atau kata sandi kita kepada siapa pun, termasuk kepada kerabat hingga kepada petugas bank itu sendiri.

Nyatanya, masih banyak kasus terbobolnya uang seseorang karena ia begitu polos memberitahukan pin ATMnya.

Kita tahu bahwa “maling selalu lebih pintar”.

Tugas kita hanya satu, merahasiakan kata sandi kita, dan itu saja banyak dari kalangan masyarakat yang gagal menjalankan tugas yang ‘hanya satu’ tersebut.

Kasusnya bervariasi, dari seseorang yang menawarkan bantuan agar seseorang dapat menarik uangnya dengan mudah, hingga iming-iming atau ancaman palsu yang mengatasnamakan sebuah instansi resmi. Mereka meminta satu-satunya hal yang seharusnya kita jaga, namun kita masih tetap tidak mengindahkan.

Lihat? Untuk menjaga hal kecil saja masih sangat sembrono, apalagi membaca persetujuan dari pinjol ilegal?

Ironisnya, banyak dari masyarakat kita yang masih enggan untuk melek teknologi. Melek teknologi di sini bukan berarti mereka harus menjadi ahli komputer atau programmer, namun wajib memahami apa pun yang akan diperbuat teknologi kepada diri mereka.

Bahkan masih sangat banyak dari kita yang cenderung menggampangkan segala sesuatu seperti, “Ah nanti kan bisa begini…” atau, “Ah yang penting sekarang kan udah nggak begitu…” dst.

Akibatnya jangan salahkan seseorang jika data pribadi yang bocor menjadi suatu hal yang marak terjadi dimana-mana. Nomor telepon, alamat rumah, nomor KTP, apa pun yang seharusnya bersifat privasi dan rahasia, beberapa dari kita masih begitu menyepelekan bahkan masih sempat-sempatnya ditanggapi dengan candaan.

Padahal akibatnya seperti yang telah kita ketahui, sangat tidak main-main.

Mengenai krisis privasi di negeri ini, pernah saya bahas di artikel berikut.

Jadi, semoga kita dapat belajar, jangan sampai keengganan kita untuk melek teknologi dan mematuhi kesepakatan dapat menjadi bencana bagi diri kita yang juga dapat menyusahkan orang lain di masa mendatang.

Dan bagi yang sedang terjerat utang dari pinjol, saya turut prihatin. Kalian dapat baca artikel saya mengenai shalat hajat berikut dengan harapan Allah Ta’ala akan meringankan kesulitan kalian.

Semoga setelah ini para pelanggan rentenir online dapat bertaubat dari tingginya bunga riba dan dapat memulai untuk mengatur keuangannya tanpa terpengaruh tuntutan gengsi dari lingkungan sekitarnya.


Wallaahu A’lam Bishshawaab.

Suka
Komentar
pos ke FB
pos ke Twitter
๐Ÿค— Selesai! ๐Ÿค—
Ada masalah kesehatan mental? Bingung curhat ke mana?
Curhat ke Anandastoon aja! Mari, klik di sini. ๐Ÿ’—

  • Sebelumnya
    Siapa yang Sebenarnya Dibilang "Oknum" Itu?

    Berikutnya
    3 Poin Sumpah Pemuda yang...


  • 0 Jejak Manis yang Ditinggalkan

    Minta Komentarnya Dong...

    Silakan tulis komentar kalian di sini, yang ada bintangnya wajib diisi ya...
    Dan jangan khawatir, email kalian tetap dirahasiakan. ๐Ÿ˜‰

    Kembali
    Ke Atas

    Terima kasih telah membaca artikel Anandastoon!

    Apakah artikelnya mudah dimengerti?

    Mohon berikan bintang:

    Judul Rate

    Desk Rate

    Terima kasih telah membaca artikel Anandastoon!

    Dan terima kasih juga sudah berkontribusi menilai kemudahan bacaan Anandastoon!

    Ada saran lainnya untuk Anandastoon? Atau ingin request artikel juga boleh.

    Selamat datang di Polling Anandastoon.

    Kalian dapat iseng memberi polling seperti di Twitter, Facebook, atau Story Instagram. Pollingnya disediakan oleh Anandastoon.

    Kalian juga dapat melihat dan menikmati hasil polling-polling yang lain. ๐Ÿ˜Š


    Memuat Galeri Poll...

    Sebentar ya, Anandastoon muat seluruh galeri pollnya dulu.
    Pastikan internetmu tetap terhubung. ๐Ÿ˜‰

    Asik poll ditemukan!

    Silakan klik salah satu poll yang kamu suka untuk mulai polling!

    Galeri poll akan terus Anandastoon tambahkan secara berkala. ๐Ÿ˜‰

    Judul Poll Galeri

    Memuat poll...

    Sebentar ya, Anandastoon memuat poll yang kamu pilih.
    Pastikan internetmu tetap terhubung. ๐Ÿ˜‰

    Masih memuat ~

    Sebelum memulai poll,

    Anandastoon ingin memastikan bahwa kamu bukan robot.
    Mohon agar menjawab pertanyaan keamanan berikut dengan sepenuh hati.
    Poll yang 'janggal' berpotensi dihapus oleh Anandastoon.
    Sebab poll yang kamu isi mungkin akan bermanfaat bagi banyak orang. ๐Ÿค—

    Apakah nama hari sebelum hari Kamis?

    Mohon jawab pertanyaan keamanan ini. Jika jawaban benar, kamu langsung menuju pollnya.

    Senin
    Rabu
    Jumat
    Sabtu

    Atau, sedang tidak ingin mengisi poll?

     

    Wah, poll telah selesai. ๐Ÿค—

    Sebentar ya... poll kamu sedang di-submit.
    Pastikan internetmu terhubung agar dapat melihat hasilnya.

    Hasil poll ๐Ÿ‘‡

    Menunggu ~

    Ups, sepertinya fitur ini masih dikembangkan Anandastoon

    Di sini nantinya Anandastoon akan menebak rekomendasi artikel yang kamu inginkan ~

    Heihei maihei para pembaca...

    Selesai membaca artikel Anandastoon? Mari, saya coba sarankan artikel lainnya. ๐Ÿ”ฎ

     

    Ups, sepertinya fitur ini masih dikembangkan Anandastoon

    Di sini nantinya kamu bisa main game langsung di artikelnya.

    Permainan di Artikel

    Bermain dengan artikel yang baru saja kamu baca? ๐Ÿ˜ฑ Kek gimana tuh?
    Simpel kok, cuma cari kata dalam waktu yang ditentukan.

    Mempersiapkan game...

    Aturan Permainan

    1. Kamu akan diberikan sebuah kata.

    2. Kamu wajib mencari kata tersebut dalam artikel.

    3. Kata yang ditemukan harap diblok atau dipilih.
    Bisa dengan klik dua kali di laptop, atau di-tap dan tahan sampai kata terblok.

    4. Terus begitu sampai kuota habis. Biasanya jumlahnya 10 kuota.

    5. Kamu akan berhadapan dengan waktu yang terus berjalan.

    6. DILARANG Inspect Element, CTRL + F, atau find and replace. Juga DILARANG berpindah tab/windows.